Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi sidang perdana gugatan PDI Perjuangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rencananya, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan terlaksana 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
.
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan persiapan persidangan sengketa proses PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. “KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang tersengketakan tersebut,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Minggu, 28 April 2024.
.
Kemudian Idham menjelaskan, dalam pertimbangan hukum dua Putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi. Idham juga mengatakan MK mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil.
.
Lalu, Idham menjelaskan dalam Pasal 471 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu terlaksana. Setelah upaya administratif Bawaslu telah tergunakan. Terkait ketentuan itu, Idham mengaku KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu. tentang Putusan Sengketa Proses terbitan Bawaslu atas perkara yang akan tersidangkan oleh PTUN.
.
“Kini tahapan penyelenggaraan Pilpres tersisa satu tahapan lagi. Yaitu, pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. Hal ini terjadwal dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujar Idham.
.
Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan menggugat KPU karena melakukan perbuatan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gugatan PDIP melawan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT