Bandar Lampung (Lampost.co) — Sisa masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode kali ini disayangkan. Sebab, lebih banyak memperlihatkan polemik ketimbang prestasi.
.
“Kerja-kerja KPK dalam sisa masa periode pimpinan jilid V ini akan lebih fokus pada permasalahan internal. Alih-alih menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.
.
Kemudian Diky menjelaskan drama yang terbaru tertonjolkan KPK adalah polemik sidang etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghfuron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan akademisi itu melakukan perlawanan sampai membuat laporan pada Bareskrim Polri.
.
.
Selanjutnya Diky mengamini semua gugatan Ghufron merupakan haknya sebagai warga negara. Namun, wakil ketua KPK itu lupa langkah yang terambilnya mengatasnamakan instansi dan jabatan.
.
“Sebagai penegak hukum dan Wakil Ketua KPK. Semestinya bisa memahami posisinya dan dengan berani melakukan perlawanan. Dengan membuktikan bahwa ia tidak bersalah pada forum pemeriksaan dan sidang etik,” ujar Diky.
.
Selanjutnya Ghufron sejatinya cuma butuh mendengarkan sidang etik jika mau membuktikan ia tidak bersalah. Sikapnya melakukan banyak gugatan cuma membuat kegaduhan.
.
“Tindakan Ghufron mulai dari menggugat TUN. Judicial review Perdewas sampai melaporkan Dewas kepada Bareskrim justru menimbulkan kegaduhan dan menciptakan insinuasi negatif pada masyarakat bahwa Ghufron tengah frustasi. Dan tidak mampu membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam pelanggaran etik,” ucap Diky.
.
Laporan
.
Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron kepada Bareskrim Polri membuat problematika pada Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).
.
Menanggapi itu, Ghufron menolak tercap sebagai pimpinan paling problematik KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal. “Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi. Atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
.
Kemudian Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
.
“Materi peristiwa yang berpotensi melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti pada saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT