• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 19:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tonjolkan Prestasi Ketimbang Polemik di Komisioner KPK

Sisa masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode kali ini disayangkan.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
26/05/24 - 22:42
in Hukum
A A
Kantor KPK RI. Dok.

Kantor KPK RI. Dok.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sisa masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode kali ini disayangkan. Sebab, lebih banyak memperlihatkan polemik ketimbang prestasi.
.
“Kerja-kerja KPK dalam sisa masa periode pimpinan jilid V ini akan lebih fokus pada permasalahan internal. Alih-alih menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.
.
Kemudian Diky menjelaskan drama yang terbaru tertonjolkan KPK adalah polemik sidang etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghfuron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan akademisi itu melakukan perlawanan sampai membuat laporan pada Bareskrim Polri.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/kpk-benarkan-polemik-ghufron-dewas-gerus-reputasi/
.
Selanjutnya Diky mengamini semua gugatan Ghufron merupakan haknya sebagai warga negara. Namun, wakil ketua KPK itu lupa langkah yang terambilnya mengatasnamakan instansi dan jabatan.
.
“Sebagai penegak hukum dan Wakil Ketua KPK. Semestinya bisa memahami posisinya dan dengan berani melakukan perlawanan. Dengan membuktikan bahwa ia tidak bersalah pada forum pemeriksaan dan sidang etik,” ujar Diky.
 .
Selanjutnya Ghufron sejatinya cuma butuh mendengarkan sidang etik jika mau membuktikan ia tidak bersalah. Sikapnya melakukan banyak gugatan cuma membuat kegaduhan.
.
“Tindakan Ghufron mulai dari menggugat TUN. Judicial review Perdewas sampai melaporkan Dewas kepada Bareskrim justru menimbulkan kegaduhan dan menciptakan insinuasi negatif pada masyarakat bahwa Ghufron tengah frustasi. Dan tidak mampu membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam pelanggaran etik,” ucap Diky.
.

Laporan

.
Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron kepada Bareskrim Polri membuat problematika pada Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).
.
Menanggapi itu, Ghufron menolak tercap sebagai pimpinan paling problematik KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal. “Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi. Atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
.
Kemudian Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
.
“Materi peristiwa yang berpotensi melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti pada saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.
Tags: Akhir Masa JabatanKomesionerKomisi Pemberantas KorupsiKPKPolemik
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lampura

DPRD Lampura Temui BPK RI Bahas Dana Hibah Pilkada, Kejari Telusuri Dugaan Kejanggalan

by Sri Agustina
04/06/2025

Kotabumi (Lampost.co)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akan bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pekan depan untuk membahas dugaan...

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Pahala Simanjuntak/Dok Lampost.co

Polda Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Diksar Mahepel Unila

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Polda Lampung segera memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan dalam kegiatan Diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan...

Kejari Lambar tetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek DPT Pesisir Barat

Pelaksana Proyek DPT Way Ngison Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp314 Juta

by Sri Agustina
04/06/2025

Liwa (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.