Perkaranya beragam, mulai dari perburuan satwa lindung, penyelundupan offset (bagian tubuh hewan lindung), hingga penyelundupan satwa liar. Antara lain seperti burung, baik sebagai satwa lindung, maupun satwa tanpa dokumen resmi yang biasanya pelaku selundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Penyelundupan Satwa Ilegal Asal Pekanbaru Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni
Pelaku yang petugas tangkap juga beragam. Mulai dari pemburu, penampung/penadah, perantara/penghubung, dan kurir. Kemudian pendukung finansial, penyedia rekening bersama, jasa pengamanan, sampai pembeli/konsumen/kolektor.
“Selain upaya penindakan, Polda dan juga stakeholder terkait terus berupaya melakukan pencegahan, agar satwa tidak punah,” katanya, Selasa, 25 Februari 2025.
Cara tersebut antara lain memberikan edukasi dan soialisasi kepada masyarakat agar tahu jenis satwa yang negara lindungi. “Yang harus mendapatkan edukasi dan sosialisasi ini adalah masyarakat yang tinggal di pesisir laut dan juga yang ada di sekitar hutan,” ujarnya.
Kemudian, msyarakat harus mendukung upaya yang pemerintah lakukan maupun lembaga lainnya yang sedang melakukan pelestarian lingkungan. Cara mendukungnya adalah dengan memberikan bantuan finansial maupun moril dalam setiap kampanye. Lalu, membuat penangkaran dan menyiapkan lahan untuk penangkaran guna perkembangbiakan satwa langka agar tidak punah.
“Bisa juga membuat larangan melalui pemasangan papan larangan disertai dengan ancaman pidana atau sanksi hukum terhadap perburuan,” katanya.
Tren Meningkat
Sementara itu, Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesian Birds Marison Guciano mengkhawatirkan tren penyitaan satwa liar ilegal asal Sumatra yang terus meningkat di Provinsi Lampung. Terutama di Pelabuhan Bakauheni dalam dua tahun terakhir.
Pada 2023, ada 27.577 ekor satwa liar ilegal yang petugas sita. Angka itu naik menjadi 32.909 ekor satwa liar pada 2024. Adapun burung kicau mendominasi jenis satwa liar yang petugas sita.
Kinerja intansi terkait, seperti Balai Karantina, menurut Marison, sudah sangat baik dalam mencegah penyulundupan satwa liar Sumatra ke Jawa. Tetapi masih membutuhkan sinergitas dengan intansi dan pihak lainnya untuk membendung masifnya penyelundupan satwa liar Sumatra ke Jawa.
“Terutama pengawasan di hulunya saya pikir juga harus lebih ketat lagi. Jangan sampai semuanya bertumpu di bagian hilir. Yakni hanya kepada petugas di pintu keluar penyelundupan satwa di Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.
Marison juga meminta agar intansi terkait menertibkan oknum-oknum petugas yang bermain. Seperti menjadi backing pedagang satwa liar ilegal asal Sumatra menuju Pulau Jawa.
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan mengatakan pada 2024 pihaknya berhasil menggagalkan 18.689 ekor burung yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa. Kegiatan itu bekerja sama dengan Polda Lampung dan lembaga lainnya.
“Total burung yang dlindungi mencapai 654 ekor. Dengan daerah asal seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Utara. Kemudian beberapa ada yang dari Provinsi Bengkulu, Sumatra Selatan bahkan Sumatra Utara,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News