• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 22/02/2026 22:42
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Umroh Ketika Bencana, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terkena Sanksi Diberhentikan Sementara

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
09/12/25 - 21:12
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah. Dok Instagram

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah. Dok Instagram

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mirwan terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri ketika situasi bencana.

Kemudian Tito menyebut keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Yang bersangkutan terkena sanksi pemberhentian sementara 3 bulan. Itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Yaitu keluar negeri tanpa izin menteri,” katanya dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.

Selanjutnya ia menambahkan, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 77 yang menetapkan pemberhentian sementara sebagai konsekuensi pelanggaran. Selama masa sanksi, jabatan Bupati Aceh Selatan akan terlaksanakan oleh wakilnya, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas.

Kemudian Tito turut memaparkan kronologi izin perjalanan Mirwan. Menurut Tito, Mirwan sempat mengajukan izin kepada Pemprov Aceh pada 22 November. Namun ditolak Gubernur Muzakir Manaf setelah wilayah tersebut memasuki masa tanggap darurat akibat banjir dan longsor.

Meski demikian, Mirwan tetap berangkat untuk umrah pada 2 Desember. Tito mengaku langsung menghubungi Mirwan dan memintanya kembali. “Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin. Tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat,” ujarnya.

Instruksi Presiden

Selanjutnya Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi ada sanksi. Namun ia menegaskan, batas kewenangan tetap harus terjaga. “Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap,” kata Tito.

Kemudian menurutnya, tindakan Mirwan tidak mencerminkan kepemimpinan ketika situasi darurat. Ia mengingatkan bahwa membantu masyarakat merupakan kewajiban utama kepala daerah.

Lalu Tito juga merinci skala kerusakan akibat bencana Aceh Selatan. Ada 6 kecamatan dan 12 kampong terdampak, lebih dari 2.100 keluarga mengungsi, ratusan rumah rusak. Serta putusnya akses jalan nasional Tapaktuan-Medan dan jembatan Lhok Miera.

“Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus terselesaikan, dan itu membutuhkan leadership,” ujarnya.

Kemudian ia memastikan Mirwan akan mendapat pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri selama masa pemberhentian sementara. Tito juga telah berkomunikasi dengan Plt. Bupati dan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan keputusan tersebut.

Selain itu, Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. “Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak pada daerah masing-masing,” jelasnya.

 

Tags: AcehBANJIRBENCANABupati Aceh Selatanibadah umrahKementerian Dalam Negerikerusakan lingkunganlongsorMasa Tanggap DaruratMirwan MSMuhammad Tito KarnavianMusibahMuzakir ManafPemberhentian Bupati Aceh SelatanPrabowo SubiantoRay RakutiSumatera BaratSumatera Utara
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
21/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan...

Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra.Dok/Lampost.co

Waspadai Jalur Seaport Bakauheni Menjelang Mudik: Aparat Harus Waspadai Celah Kepadatan

byNurand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --Pengungkapan penyelundupan 17,29 kg sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal kuat bagi aparat...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Kurir Dijanjikan Upah Rp170 Juta untuk Bawa 17 Kilogram Sabu

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Berita Terbaru

Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Fluktuasi Harga Bahan Pokok
Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Fluktuasi Harga Bahan Pokok

byRicky Marlyand1 others
22/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir menekankan agar seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan...

Read moreDetails
Logo La Liga Spanyol

Atletico Madrid Bungkam Espanyol 4-2

22/02/2026
Logo La Liga Spanyol

Real Sociedad Vs Real Oviedo, Drama Enam Gol di Anoeta Berakhir Imbang 3-3

22/02/2026
Kolaborasi Semua Pihak Jaga Ketersediaan Pangan di Ramadan dan Lebaran

Kolaborasi Semua Pihak Jaga Ketersediaan Pangan di Ramadan dan Lebaran

22/02/2026
Persis solo vs Psbs biak

Persis Solo Ditahan Imbang PSBS Biak 1-1, Manahan Kembali Bergemuruh Milo Out

22/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.