• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/02/2026 03:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Umroh Ketika Bencana, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terkena Sanksi Diberhentikan Sementara

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
09/12/25 - 21:12
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah. Dok Instagram

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah. Dok Instagram

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mirwan terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri ketika situasi bencana.

Kemudian Tito menyebut keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Yang bersangkutan terkena sanksi pemberhentian sementara 3 bulan. Itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Yaitu keluar negeri tanpa izin menteri,” katanya dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.

Selanjutnya ia menambahkan, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 77 yang menetapkan pemberhentian sementara sebagai konsekuensi pelanggaran. Selama masa sanksi, jabatan Bupati Aceh Selatan akan terlaksanakan oleh wakilnya, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas.

Kemudian Tito turut memaparkan kronologi izin perjalanan Mirwan. Menurut Tito, Mirwan sempat mengajukan izin kepada Pemprov Aceh pada 22 November. Namun ditolak Gubernur Muzakir Manaf setelah wilayah tersebut memasuki masa tanggap darurat akibat banjir dan longsor.

Meski demikian, Mirwan tetap berangkat untuk umrah pada 2 Desember. Tito mengaku langsung menghubungi Mirwan dan memintanya kembali. “Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin. Tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat,” ujarnya.

Instruksi Presiden

Selanjutnya Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi ada sanksi. Namun ia menegaskan, batas kewenangan tetap harus terjaga. “Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap,” kata Tito.

Kemudian menurutnya, tindakan Mirwan tidak mencerminkan kepemimpinan ketika situasi darurat. Ia mengingatkan bahwa membantu masyarakat merupakan kewajiban utama kepala daerah.

Lalu Tito juga merinci skala kerusakan akibat bencana Aceh Selatan. Ada 6 kecamatan dan 12 kampong terdampak, lebih dari 2.100 keluarga mengungsi, ratusan rumah rusak. Serta putusnya akses jalan nasional Tapaktuan-Medan dan jembatan Lhok Miera.

“Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus terselesaikan, dan itu membutuhkan leadership,” ujarnya.

Kemudian ia memastikan Mirwan akan mendapat pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri selama masa pemberhentian sementara. Tito juga telah berkomunikasi dengan Plt. Bupati dan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan keputusan tersebut.

Selain itu, Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. “Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak pada daerah masing-masing,” jelasnya.

 

Tags: AcehBANJIRBENCANABupati Aceh Selatanibadah umrahKementerian Dalam Negerikerusakan lingkunganlongsorMasa Tanggap DaruratMirwan MSMuhammad Tito KarnavianMusibahMuzakir ManafPemberhentian Bupati Aceh SelatanPrabowo SubiantoRay RakutiSumatera BaratSumatera Utara
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho

Hardjuno Wiwoho Ingatkan Pemerintah Jaga Kedaulatan Hukum

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan jangka...

Otoritas Jasa Keuangan

Mundurnya Pimpinan OJK–BEI Jadi Teladan Baru di Tengah Gejolak IHSG

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut mundurnya sejumlah pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan...

Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu nekat melarikan diri dari ruang operasi rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.Dok/MTV News.com

Gembong Curanmor Bersenjata di Pringsewuu Kabur Saat Operasi di Rumah Sakit

byNur
31/01/2026

Pringsewu (Lmapost.co)-— Perburuan terhadap Suradi alias Ganden (35) berubah menjadi operasi besar-besaran. Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu...

Berita Terbaru

Rakerprov PSJI Lampung
Advertorial

Rakerprov PJSI Lampung 2026 Targetkan Prestasi di Asian Games dan Porprov

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) tahun 2026 di Gedung Sumpah...

Read moreDetails
HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

31/01/2026
Ilustrasi zaman es. Foto: Wikimedia Commons

Begini Cara Kehidupan di Bumi Bertahan di Fase Paling Ekstrem 

31/01/2026
Infinix Hot 50 Pro

6 Rekomendasi HP 256 GB Harga Rp 1 Jutaan di 2026

31/01/2026
Tecno Pova 7 5G

7 Rekomendasi HP Gaming 2 Jutaan 2026: Skor AnTuTu 700 Ribuan, Performa Setara Flagship

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.