• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/12/2025 09:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Umroh Ketika Bencana, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terkena Sanksi Diberhentikan Sementara

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
09/12/25 - 21:12
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah. Dok Instagram

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah. Dok Instagram

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mirwan terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri ketika situasi bencana.

Kemudian Tito menyebut keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Yang bersangkutan terkena sanksi pemberhentian sementara 3 bulan. Itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Yaitu keluar negeri tanpa izin menteri,” katanya dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.

Selanjutnya ia menambahkan, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 77 yang menetapkan pemberhentian sementara sebagai konsekuensi pelanggaran. Selama masa sanksi, jabatan Bupati Aceh Selatan akan terlaksanakan oleh wakilnya, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas.

Kemudian Tito turut memaparkan kronologi izin perjalanan Mirwan. Menurut Tito, Mirwan sempat mengajukan izin kepada Pemprov Aceh pada 22 November. Namun ditolak Gubernur Muzakir Manaf setelah wilayah tersebut memasuki masa tanggap darurat akibat banjir dan longsor.

Meski demikian, Mirwan tetap berangkat untuk umrah pada 2 Desember. Tito mengaku langsung menghubungi Mirwan dan memintanya kembali. “Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin. Tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat,” ujarnya.

Instruksi Presiden

Selanjutnya Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi ada sanksi. Namun ia menegaskan, batas kewenangan tetap harus terjaga. “Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap,” kata Tito.

Kemudian menurutnya, tindakan Mirwan tidak mencerminkan kepemimpinan ketika situasi darurat. Ia mengingatkan bahwa membantu masyarakat merupakan kewajiban utama kepala daerah.

Lalu Tito juga merinci skala kerusakan akibat bencana Aceh Selatan. Ada 6 kecamatan dan 12 kampong terdampak, lebih dari 2.100 keluarga mengungsi, ratusan rumah rusak. Serta putusnya akses jalan nasional Tapaktuan-Medan dan jembatan Lhok Miera.

“Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus terselesaikan, dan itu membutuhkan leadership,” ujarnya.

Kemudian ia memastikan Mirwan akan mendapat pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri selama masa pemberhentian sementara. Tito juga telah berkomunikasi dengan Plt. Bupati dan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan keputusan tersebut.

Selain itu, Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. “Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak pada daerah masing-masing,” jelasnya.

 

Tags: AcehBANJIRBENCANABupati Aceh Selatanibadah umrahKementerian Dalam Negerikerusakan lingkunganlongsorMasa Tanggap DaruratMirwan MSMuhammad Tito KarnavianMusibahMuzakir ManafPemberhentian Bupati Aceh SelatanPrabowo SubiantoRay RakutiSumatera BaratSumatera Utara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan...

Dude Harlino

Dude Harlino Klarifikasi Kasus Investasi, Tanggung Jawab Moral Disorot Publik

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dude Harlino akhirnya memberi klarifikasi terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kasus gagal...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Patok Storan 15-20% dari Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi tertetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terlibat dalam kasus pengadaan...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Jumat, 12 Desember 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 12 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

11/12/2025
Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

11/12/2025
penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

11/12/2025
Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.