Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mirwan terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri ketika situasi bencana.
Kemudian Tito menyebut keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Yang bersangkutan terkena sanksi pemberhentian sementara 3 bulan. Itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Yaitu keluar negeri tanpa izin menteri,” katanya dalam konferensi pers, Selasa, 9 Desember 2025.
Selanjutnya ia menambahkan, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 77 yang menetapkan pemberhentian sementara sebagai konsekuensi pelanggaran. Selama masa sanksi, jabatan Bupati Aceh Selatan akan terlaksanakan oleh wakilnya, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas.
Kemudian Tito turut memaparkan kronologi izin perjalanan Mirwan. Menurut Tito, Mirwan sempat mengajukan izin kepada Pemprov Aceh pada 22 November. Namun ditolak Gubernur Muzakir Manaf setelah wilayah tersebut memasuki masa tanggap darurat akibat banjir dan longsor.
Meski demikian, Mirwan tetap berangkat untuk umrah pada 2 Desember. Tito mengaku langsung menghubungi Mirwan dan memintanya kembali. “Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin. Tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat,” ujarnya.
Instruksi Presiden
Selanjutnya Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi ada sanksi. Namun ia menegaskan, batas kewenangan tetap harus terjaga. “Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap,” kata Tito.
Kemudian menurutnya, tindakan Mirwan tidak mencerminkan kepemimpinan ketika situasi darurat. Ia mengingatkan bahwa membantu masyarakat merupakan kewajiban utama kepala daerah.
Lalu Tito juga merinci skala kerusakan akibat bencana Aceh Selatan. Ada 6 kecamatan dan 12 kampong terdampak, lebih dari 2.100 keluarga mengungsi, ratusan rumah rusak. Serta putusnya akses jalan nasional Tapaktuan-Medan dan jembatan Lhok Miera.
“Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus terselesaikan, dan itu membutuhkan leadership,” ujarnya.
Kemudian ia memastikan Mirwan akan mendapat pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri selama masa pemberhentian sementara. Tito juga telah berkomunikasi dengan Plt. Bupati dan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan keputusan tersebut.
Selain itu, Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. “Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak pada daerah masing-masing,” jelasnya.








