Bekasi (Lampost.co)–Kasus penganiayaan seorang ibu oleh anaknya di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terekam kamera CCTV dan viral. Tampak pemuda sedang menganiaya ibu kandungnya sendiri yang ternyata karena tak dipinjami sepeda motor. Belakangan, polisi mengungkap bahwa pelaku berada dalam pengaruh obat keras saat melakukan aksinya.
Poin Penting:
- Penganiayaan pemuda kepada ibunya di bekasi terekam CCTV.
- Motifnya tak mendapat pinjaman motor dari sang ibu.
- Pemuda IM (22) kerap mengonsumsi obat keras antipsikotik.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, di kawasan Perumahan Irigasi, Bekasi Jaya. Dalam video yang viral di media sosial, pelaku terlihat memukul kepala ibunya hingga tersungkur, menendang tubuh korban, dan melemparkan sandal.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, melalui Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ririn Sri Damayanti, menyatakan pelaku berinisial MI (22) telah diamankan dan menjadi tersangka.
Baca Juga: Polda Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Diksar Mahepel Unila
“Pelaku mengakui bahwa dia sering mengonsumsi obat keras jenis excimer. Saat kejadian, ia dalam pengaruh zat tersebut,” ujar Ririn kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Obat excimer sendiri tergolong sebagai obat keras yang biasa disalahgunakan karena efek penenang yang kuat. Pil antipsikotik generasi pertama (FGA) untuk membantu mengatasi gangguan kejiwaan, bipolar I, menghilangkan rasa takut, hingga mengendalikan perilaku yang meledak-ledak. Obat eksime untuk gangguan jiwa berat.
Motif Tak Dipinjami Motor
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan bermula saat MI meminta meminjam sepeda motor milik sang ibu. Namun, karena tidak terkabulkan, ia menjadi marah dan langsung meluapkan emosi secara fisik terhadap ibunya.
“Korban saat itu tidak memberikan sepeda motor karena alasan tertentu, tapi pelaku justru langsung menyerang,” terang Ririn.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam pamannya dengan senjata tajam, yang datang hendak melerai kekerasan tersebut. Warga sekitar yang melihat kejadian kemudian turun tangan dan melaporkannya ke pihak berwenang.
Saat ini, Mapolres Metro Bekasi Kota telah menahan MI dan terjerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah menangani proses penyidikan lebih lanjut. Juga lakukan pemeriksaan psikologis mengingat pelaku sering mengonsumsi zat adiktif,” jelas Ririn.
Kecaman dan Seruan Edukasi
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai kejadian tersebut menunjukkan daruratnya pengawasan keluarga, khususnya terhadap anak muda yang rentan penyalahgunaan obat keras.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah Amas, meminta kepolisian bersama Kementerian Sosial dan Komnas Perempuan segera memperkuat edukasi dan pencegahan KDRT.
“Kita tidak bisa membiarkan ini jadi viral lalu hilang. Ini soal tanggung jawab negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Perlu tindakan konkret dan konsisten,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.