IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 17:42
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Vonis Berbeda Kasus Korupsi KONI Lampung Tengah

Majelis hakim menilai para terdakwa melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

MustaanWandi BarboybyMustaanandWandi Barboy
10/04/26 - 13:37
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Tengah, Olahraga
A A
korupsi KONI

SIDANG VONIS. Pembacaan vonis eks Ketua KONI Lamteng. (ISTIMEWA/DOK)

Bandar Lampung (lampost.co) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus dugaan. Kasus tersebut terkait korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022.

Ketiga terdakwa yakni Dwi Nurdaryanto, Edi Susanto, dan Setyo Budiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah. Kemudian, majelis hakim menilai para terdakwa melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, para terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ketua majelis hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, dalam sidang di ruang Bagir Manan/Garuda, Kamis (9/4/2026), menyatakan Dwi Nurdaryanto selaku Ketua KONI Lampung Tengah periode 2019–2023 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp400 juta subsider 60 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun empat bulan,” ujar hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, Dwi juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta.

Sementara itu, terdakwa Edi Susanto yang menjabat sebagai bendahara KONI Lampung Tengah periode yang sama, dijatuhi hukuman lebih berat. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Edi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp557 juta. Hingga putusan dibacakan, uang tersebut belum dibayarkan dan diganti dengan subsider 60 hari kurungan.

Lebih Tinggi

Vonis terhadap Edi lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Adapun terdakwa Setyo Budiyanto selaku Ketua PSSI Lampung Tengah dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp446 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan terhadap Setyo lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18. Selanjutnya, tindakan para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara. Tindakan mereka juga mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,14 miliar.

Majelis hakim juga menyoroti praktik penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai penggunaan anggaran yang sebenarnya. Hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam penjatuhan vonis terhadap para terdakwa.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan dana hibah olahraga yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan prestasi atlet di daerah. Oleh karena itu, putusan majelis hakim diharapkan menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Hal ini sangat penting khususnya di sektor olahraga.

Tags: danaHIBAHHUKUMKONIKORUPSIKRIMINALPengadilansidang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memberi keterangan di lokasi penggrebekan gudang BBM.Lampost.co/Yudi Prayoga.

Polres Pringsewu Gerebek Gudang Oplosan BBM, Amankan 5.665 Liter Solar dan Pertalite

byNurand1 others
10/04/2026

‎Pringsewu (Lampost.co)--- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menggrebek sebuah gudang oplosan BBM di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis,...

Ambulan yang digunakan pelaku, saat terparkir di Mapolda Lampung.Lampost.co/Asrul Septian Malik.

Selundupkan Sabu dengan Ambulan, Empat Warga Tangerang Ditangkap

byNurand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15,7 kilo gram (kg), hendak menyeberang ke...

Di Pasar Way Dadi, Sukarame, para pedagang dan pelaku usaha kuliner mulai mengeluhkan penurunan omset yang cukup signifikan.Lampost.co/Fauzan Aljabar.

Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok, UMKM Keluhkan Penurunan Omzet

byNur
10/04/2026

Bandar Lampung(Lampost.co)— Melambungnya harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional dalam beberapa pekan terakhir mulai memukul sektor Usaha Mikro,...

Berita Terbaru

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memberi keterangan di lokasi penggrebekan gudang BBM.Lampost.co/Yudi Prayoga.
Hukum

Polres Pringsewu Gerebek Gudang Oplosan BBM, Amankan 5.665 Liter Solar dan Pertalite

byNurand1 others
10/04/2026

‎Pringsewu (Lampost.co)--- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menggrebek sebuah gudang oplosan BBM di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis,...

Read moreDetails
Ambulan yang digunakan pelaku, saat terparkir di Mapolda Lampung.Lampost.co/Asrul Septian Malik.

Selundupkan Sabu dengan Ambulan, Empat Warga Tangerang Ditangkap

10/04/2026
Di Pasar Way Dadi, Sukarame, para pedagang dan pelaku usaha kuliner mulai mengeluhkan penurunan omset yang cukup signifikan.Lampost.co/Fauzan Aljabar.

Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok, UMKM Keluhkan Penurunan Omzet

10/04/2026
Tim Satgas Penyelenggaraan MBG Kabupaten Pesisir Barat angkat suara atas keluhan warga terkait bau busuk dari limbah SPPG Pasar Krui, Jumat,10 April 2026.Lampost.co/Salda Andala.

Satgas MBG Tegur SPPG Pasar Krui Usai Keluhan Bau Limbah Warga

10/04/2026
Polisi meringkus seorang pria berinisial Adi Turmuji (30) lantaran nekat merekam tetangganya yang sedang mandi di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Perwata, Bandar Lampung.

Rekam Tetangga Mandi, Penjual Gorengan Diringkus Petugas

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.