Bandar Lampung (lampost.co) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus dugaan. Kasus tersebut terkait korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022.
Ketiga terdakwa yakni Dwi Nurdaryanto, Edi Susanto, dan Setyo Budiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah. Kemudian, majelis hakim menilai para terdakwa melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, para terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketua majelis hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, dalam sidang di ruang Bagir Manan/Garuda, Kamis (9/4/2026), menyatakan Dwi Nurdaryanto selaku Ketua KONI Lampung Tengah periode 2019–2023 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp400 juta subsider 60 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun empat bulan,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, Dwi juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta.
Sementara itu, terdakwa Edi Susanto yang menjabat sebagai bendahara KONI Lampung Tengah periode yang sama, dijatuhi hukuman lebih berat. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Edi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp557 juta. Hingga putusan dibacakan, uang tersebut belum dibayarkan dan diganti dengan subsider 60 hari kurungan.
Lebih Tinggi
Vonis terhadap Edi lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Adapun terdakwa Setyo Budiyanto selaku Ketua PSSI Lampung Tengah dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp446 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan terhadap Setyo lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18. Selanjutnya, tindakan para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara. Tindakan mereka juga mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,14 miliar.
Majelis hakim juga menyoroti praktik penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai penggunaan anggaran yang sebenarnya. Hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam penjatuhan vonis terhadap para terdakwa.
Usai pembacaan putusan, para terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan dana hibah olahraga yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan prestasi atlet di daerah. Oleh karena itu, putusan majelis hakim diharapkan menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Hal ini sangat penting khususnya di sektor olahraga.








