Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria berinisial JM (40), warga Gg. Kenanga, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tertangkap warga.
Ia tertangkap usai melakukan aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai anggota polisi. Insiden terjadi pada SPBU Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 21.25 WIB.
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu. Chaidir Jamin, menjelaskan pelaku datang ke lokasi mengenakan kaos bertuliskan “Polisi”. Lalu menghampiri korban, Dew Desiana (24), warga Desa Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Korban saat itu sedang bertugas menutup operasional SPBU.
Kemudian pelaku menuduh korban menggunakan narkoba dan berupaya merampas uang hasil penjualan BBM sebesar Rp.150 ribu yang tersimpan dalam tas pinggang korban.
“Saat korban melawan, pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat. Dan menusuk bagian punggung kiri korban hingga korban jatuh dan berteriak minta tolong,” ujar Kapolsek, Rabu, 15 Oktober 2025.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung memberikan pertolongan. JM mencoba melarikan diri dengan melompati pagar namun berhasil teramankan warga tak jauh dari lokasi. Bhabinkamtibmas dan tim patroli Polsek Tanjung Senang yang tiba di lokasi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek.
“Pelaku sudah kita tahan dan terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Sementara korban Dew Desiana mengaku kaget saat pelaku tiba-tiba menudingnya memakai narkoba sambil mengaku sebagai polisi.
“Orangnya tinggi besar, pakai masker, bajunya tulisan polisi. Ia sempat mau memborgol saya,” cerita Dewi.
Beruntung, teriakan korban menarik perhatian warga hingga pelaku berhasil tertangkap sebelum melarikan diri lebih jauh.