Jakarta (Lampost.co)-— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan. Tetapi juga menyangkut dugaan aliran dana dari sejumlah biro perjalanan ibadah.
“Mulai dari proses diskresi pembagian kuota hingga adanya dugaan penerimaan uang dari pihak travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” kata Budi, Jumat (16/1).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pengurus PBNU
Menurut KPK, aliran dana tersebut tidak hanya mengalir kepada Yaqut dan Gus Alex. Sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama juga diduga ikut menerima bagian.
“Tentu penetapan tersangka ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti terkait perbuatan melawan hukum yang melakukan saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi.
Pembagian Kuota Tambahan
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia yang menilai menyimpang dari ketentuan. Indonesia di ketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi untuk mempercepat antrean jamaah.
Sesuai aturan, kuota tambahan tersebut seharusnya mengalokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, pembagian melakukannya secara seimbang, masing-masing 50 persen, yang diduga membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta. Termasuk pelaku usaha travel umrah dan haji. Salah satu yang di mintai keterangan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga tahap persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor penyelenggaraan ibadah haji.








