• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 08:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Zarof Ricar Mengaku Terima Uang Rp50 Miliar Perkara Sugar Group Company

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp.50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company

Triyadi IsworoMedcombyTriyadi IsworoandMedcom
09/05/25 - 07:00
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Zaraof Ricar divonis 16 tahun penjara

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. (Foto:Dok Metro Tv)

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp.50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT. Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

 

Hal tersebut tersampaikan oleh Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur (31). Perkara itu berlangsung pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025

 

Hal tersebut terungkap saat jaksa mencecar penerimaan uang oleh Zarof selain perkara Ronald Tannur. “Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni,” ujar Zarof mengutip Metro Tv group Lampung Post.

 

“Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar),” katanya.

 

“Dari siapa?” tanya jaksa.

 

“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” jawab Zarof.

 

Kemudian Jaksa lantas mendalami maksud dari penerimaan uang tersebut. Kata Zarof, uang itu agar Sugar Group Company menangkan. “Jadi, pihak dari Sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?” tanya jaksa.

 

“Iya, ia penggugat atau tergugat saya juga lupa. Yang jelas ia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” ucap Zarof.

 

“Saudara dapat berkasnya?” cecar jaksa.

 

“Dapat informasi bahwa PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang,” terang Zarof.

 

“Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa pada lingkungan Mahkamah Agung?” lanjut jaksa.

 

“Saya sudah jadi kepala badan,” imbuhnya.

 

“Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?” timpal jaksa.

 

“Tidak,” jawab Zarof.

 

“Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara minta bantu untuk data?” tanya jaksa lagi.

 

“Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh PN menang, PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya kepada teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya MA, semua orang saya tanyai,” tutur Zarof.

Lima Perusahaan

Sebelumnya, dari pemberitaan sejumlah media massa, perkara yang terurus tersebut melibatkan lima perusahaan Sugar Group, yakni PT. Sweet Indolampung, PT. Indolampung Perkasa, PT. Gula Putih Mataram, PT. Indolampung Distillery, dan PT. Garuda Panca Arta sebagai penggugat.

 

Tergugatnya adalah PT. Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore Branch, dan Notaris Arman Lany. Perkara tertangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Kemudian inti dari gugatan tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan perjanjian pinjaman yang menempatkan Marubeni dan Sumitomo. Mereka sebagai kreditur dan penerima jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia atas kekayaan penggugat.

 

Sementara kasus bermula dari kerja sama Marubeni dan Sweet Indolampung dalam proyek pembangunan pabrik gula. Keluarga Salim terpaksa menyerahkan Sugar Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis ekonomi.

 

Marubeni menuntut pemilik baru membayar utang, tetapi tertolak. Sebab, menurut ketentuan MSAA, perusahaan dan aset yang terserahkan kepada BPPN harus bersih dari utang.

 

Pemufakatan Jahat

Zarof Ricar teradili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim Agung Soesilo.

 

Selanjutnya upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi. Kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

 

Kemudian perkara Ronald Tannur tingkat kasasi terperiksa dan teradili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

 

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurutnya, dari fakta persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

 

Kemudian Zarof juga terdakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram. Itu dari para pihak yang memiliki perkara pada lingkungan pengadilan baik tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

 

Seiring proses berjalan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah terblokir. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

 

Tags: Gregorius Ronald TannurJakarta PusatKORUPSIkoruptorLisa RachmatMAMantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah AgungMarubeni CorporationMarubeni Europe PlcNotaris Arman Lanypenerimaan uangpengacaraPengadilan NegeriPengadilan Tindak Pidana Korupsiperkara perdatapnPT. Garuda Panca ArtaPT. Gula Putih MataramPT. Indolampung DistilleryPT. Indolampung PerkasaPT. Mekar PerkasaPT. Sweet Indolampungsaksi mahkotaSuapSugar Group CompanySumitomo Mitsui Banking CorporationSumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore BranchTIPIKORzarof ricar
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Sopir Truk Divonis 27 Bulan Penjara Pasca Tabrak Pemotor Hingga Tewas

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas. Sopir bernama Budi...

Kuasa Hukum Terdakwa Lixin, warga negara China usai menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 29 Oktober 2025. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

WNA China Cabuli Anak di Bawah Umur Disidang

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Lixin, warga negara China menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur, Rabu, 29 Oktober 2025....

PT. Semen Baturaja Tbk (SMBR) selaku anak perusahaan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di The East Tower Mega Kuningan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025. Dok SMBR

Semen Baturaja Perkuat Strategi Bisnis dengan Menambah Kegiatan Usaha Baru

byTriyadi Isworo
29/10/2025

Jakarta (Lampost.co) – PT. Semen Baturaja Tbk (SMBR) selaku anak perusahaan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menggelar Rapat Umum...

Load More

Berita Terbaru

Inilah Lima Pelatih Asing yang Masuk Bursa Arsitek Baru Timnas Indonesia
Bola

Inilah Lima Pelatih Asing yang Masuk Bursa Arsitek Baru Timnas Indonesia

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kursi pelatih Timnas Indonesia masih kosong sejak PSSI mendepak Patrick Kluivert pascagagal membawa Garuda melaju ke Piala...

Read moreDetails
Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 30 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

30/10/2025
FIFPRO World 11 2025 Duel Bintang Lawas Versus Permata Anyar

FIFPRO World 11 2025 Duel Bintang Lawas Versus Permata Anyar

30/10/2025
Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

29/10/2025
Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

29/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.