Jakarta (Lampost.co)— Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memaparkan berbagai program prioritas dalam rapat kerja perdana dengan Komisi X DPR RI.
Ia menyampaikan semangat dan slogan besar Kemendikdasmen, yakni “mencerdaskan dan memajukan bangsa,” terinspirasi dari tujuan negara dalam UUD 1945 yang sering di kutip Presiden Prabowo.
Abdul Mu’ti menjelaskan visi besar kementeriannya adalah menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua. Hal ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Beberapa program prioritas Kemendikdasmen meliputi penguatan Pendidikan Karakter, yang mencakup pelatihan guru bimbingan konseling, pendidikan nilai. Penanaman karakter tujuh kebiasaan anak Indonesia, serta program makan siang bergizi.
Program kedua adalah wajib belajar 13 tahun dan pemerataan akses pendidikan melalui afirmasi pendidikan. Penyediaan rumah belajar, pendidikan jarak jauh, PAUD, serta fasilitasi relawan mengajar. Program ketiga bertujuan meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru melalui peningkatan kualifikasi pendidikan minimal D-IV/S-1, pelatihan kompetensi, dan sertifikasi.
“Kemudian, rogram prioritas lainnya adalah penguatan pendidikan unggul, literasi, numerasi, sains, dan teknologi yang dimulai dari usia dini, pembentukan sekolah unggul, serta pengembangan pendidikan vokasi” ucapnya.
Program kelima berfokus pada pemenuhan dan perbaikan fasilitas sekolah melalui renovasi, dan yang keenam adalah pengembangan bahasa dan sastra, termasuk pelindungan bahasa daerah dan peningkatan literasi.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Kemendikdasmen akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan kualitas pendidikan yang lebih baik. Dengan prinsip kebaruan, kemitraan, dan keadilan.
Capaian Positif
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam pembukaan rapat kerja menyampaikan bahwa meski banyak capaian positif dalam periode sebelumnya.
Namun, masih terdapat tantangan besar yang perlu dijawab melalui rencana strategis. Ia menyoroti masalah anggaran pendidikan. Di mana Kemendikbudristek hanya mengelola sekitar 15 persen dari mandatory spending dalam APBN.
Sementara masih banyak pemerintah daerah yang belum memenuhi alokasi minimal 20 persen APBD untuk pendidikan, sesuai amanat konstitusi.
Hetifah menyebutkan hanya enam provinsi dan dua kabupaten/kota yang memenuhi alokasi 20 persen tersebut. Komisi X pun berkomitmen untuk berkolaborasi melalui fungsi anggaran. Legislasi, dan pengawasan untuk mendukung program-program kerja di bidang pendidikan.