Berawal dari SPMB Menuju Jaminan Hak Pendidikan

Menjadi pemandangan umum setiap tahun, ribuan orang tua menunggu hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan harap cemas.

Editor Triyadi Isworo
Rabu, 04 Maret 2026 10.00 WIB
Berawal dari SPMB Menuju Jaminan Hak Pendidikan
Profesor Psikologi Pendidikan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Prof. Syafrimen. M. Ed., Ph. D. Dok UIN Raden Intan

SUDAH menjadi pemandangan umum setiap tahun, ribuan orang tua menunggu hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan harap cemas. Layar gawai menampilkan satu kata penentu diterima atau tidak diterima.

Di balik kata itu, terdapat sebuah pertanyaan yang jauh lebih substansial. Yaitu apakah negara benar-benar telah menjamin hak pendidikan anak-anak bangsa hingga tuntas 12 tahun. atau hanya sekadar mengatur siapa yang boleh masuk sekolah negeri? Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor. 3 Tahun 2025 tentang SPMB telah meletakkan fondasi normatif yang baik, objektif, transparan, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Petunjuk Teknis (Juknis) daerah, termasuk Provinsi Lampung, juga telah berupaya menerjemahkan permen tersebut dalam prosedur yang rapi dan terukur. Bagaimanapun, tantangan utama kita bukan lagi permasalahan kepatuhan administratif, melainkan tentang makna substantif. Apakah SPMB telah menjadi instrumen nyata dalam pelaksanaan wajib belajar 12 tahun?

Kita perlu jujur pada diri sendiri, selama SPMB hanya terpahami sebagai mekanisme seleksi masuk sekolah negeri. Maka SPMB tersebut akan terus melahirkan paradoks. Sekolah negeri tertentu kelebihan peminat, sementara sekolah lain kekurangan murid. Anak-anak dari keluarga mampu lebih lincah menavigasi sistem.

Sementara anak-anak dari keluarga rentan sering tersingkir, bukan karena tidak bisa berkompetisi, melainkan tidak cukup “terbaca” oleh sistem. Esensi wajib belajar 12 tahun sesungguhnya memastikan semua anak tetap berada pada bangku sekolah hingga pendidikan menengah selesai.

Ukuran keberhasilan bukan hanya pada kelancaran proses seleksi. Melainkan berkurangnya angka putus sekolah dan meningkatnya akses pendidikan yang setara. Pada titik ini, SPMB seharusnya berfungsi sebagai jembatan menuju hak pendidikan, bukan gerbang yang menutup kesempatan.

Dari Kompetisi ke Distribusi yang Adil

Kita perlu menggeser paradigma, dari SPMB sebagai sistem kompetisi menuju SPMB sebagai sistem distribusi yang adil. Kompetisi tentu mesti ada, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya logika yang kita gunakan. Negara tidak cukup hanya berkata, “Kami sudah membuka pendaftaran.” Tetapi harus hadir sampai pada, “Kami memastikan setiap anak bangsa mendapatkan tempat untuk mengakses pendidikan.”

Untuk itu, desain kebijakan dan sistem teknologi informasi (IT) SPMB harus terbangun di atas tiga pilar utama. Pertama, pemetaan kebutuhan. Sebelum pendaftaran terbuka, kita harus memastikan dengan baik berapa angka lulusan SMP setiap wilayah.

Berapa daya tampung SMA/SMK negeri dan swasta, serta terdapat celah antara kebutuhan dan ketersediaan. Tanpa pemetaan seperti ini, SPMB akan berjalan seperti kapal tanpa peta.

Kedua, mekanisme rujukan. Ketika seorang anak tidak tertampung pada sekolah negeri, sistem tidak boleh berhenti pada status “tidak diterima”. Ia harus otomatis diarahkan ke pilihan lain yang layak. Sekolah swasta mitra, sekolah terbuka, atau bentuk layanan alternatif. Dengan jaminan dukungan pembiayaan bagi yang tidak mampu. Inilah sesungguhnya terjemahan konkret dari tanggung jawab negara terhadap wajib belajar 12 tahun.

Ketiga, afirmasi berbasis realitas sosial. Jalur afirmasi tidak cukup berbasis dokumen administratif semata. Ia harus terverifikasi secara sosial agar benar-benar menjangkau keluarga miskin riil, bukan hanya miskin administratif. Tanpa itu, afirmasi berubah menjadi prosedur formal yang kehilangan ruh keadilan.

Sekolah Swasta Mitra Negara

Persoalan krusial lainnya adalah posisi sekolah swasta. Pada tataran praktik saat ini, sekolah swasta sering dipersepsikan sebagai pilihan kedua. Bahkan sebagai “cadangan” bagi yang gagal  masuk negeri. Walaupun ada sebagian yang memilih pendaftaran awal sekolah swasta. Kenyataanya, pilihan awal itu tetap saja menjadikan sebagai alternatif, ia akan tertinggalkan tatkala calon lulus pada sekolah negeri.

Ini tentu tidak adil dan juga tidak strategis. Dalam konteks wajib belajar 12 tahun. Sekolah swasta seharusnya terposisikan sebagai mitra negara dalam penyediaan layanan pendidikan. Keberadaan sekolah swasta harus masuk kedalam perencanaan sistem SPMB.

Daya tampungnya harus dihitung, mutunya dipetakan, dan siswanya terutama dari keluarga yang tidak mampu, harus terjamin melalui skema bantuan atau subsidi. Jika sekolah swasta hanya diserahkan pada mekanisme pasar. Maka pendidikan menengah akan terbelah menjadi dua. Sekolah negeri yang gratis dan penuh, sekolah swasta mahal dan terpinggirkan. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi persoalan keadilan dalam mengakses pendidikan.

Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa SPMB terintegrasi dengan kebijakan wajib belajar 12
tahun secara eksplisit. Termasuk dalam pembiayaan dan sistem data nasional. Pemerintah provinsi, sebagai pengelola SMA/SMK, harus menjadikan SPMB sebagai alat perencanaan pendidikan tingkat wilayah.

Dengan cara mengaitkan angka lulusan SMP dengan daya tampung. Lalu menyiapkan kemitraan dengan sekolah swasta dan Kementerian Agama ketika kapasitasnegeri tidak mencukupi, dan teryakini memang tidak mencukupi. Kabupaten/Kota sebagai pengelola SMP, perlu memastikan tidak ada anak yang berhenti sekolah hanya karena takut tidak  tertampung pada jenjang berikutnya.

Kemudian Dewan Pendidikan harus menjadi strategis, memberi pertimbangan kebijakan, memantau dampak sosial SPMB, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.  SPMB bukan sekadar urusan teknis dinas pendidikan, melainkan kebijakan publik yang menyentuh masa depan dan keberlanjutan generasi.

Sistem Digital Menjamin Masa Depan

Digitalisasi sering terasumsikan sebagai automasi yang membawa keadilan. Padahal belum tentu, teknologi hanyalah tools, IT bisa mempercepat ketimpangan jika logika yang tertanamkan pada dalamnya adalah logika seleksi semata. Sistem IT SPMB harus terancang untuk mengelola hak pendidikan, memetakan semua anak usia sekolah, mengawal mereka. Hingga mendapatkan tempat belajar, dan memantau siapa yang berisiko putus sekolah.

Sistem IT tidak hanya menampilkan peringkat, tetapi menunjukkan peta pemerataan, komposisi sosial siswa, serta wilayah-wilayah yang masih kekurangan layanan. Dengan sistem seperti itu, kebijakan tidak lagi reaktif, melainkan berbasis data dan keadilan.

Kita tidak boleh hanya puas hanya dengan SPMB yang tertib secara prosedural. Maka kita memerlukan SPMB yang bermakna secara moral dan strategis. Ukurannya sangat sederhana namun mendalam. Yaitu: apakah setelah SPMB selesai, lebih banyak anak-anak bangsa yang tetap sekolah, atau justru lebih banyak yang tersingkir. Bagaimana nasib pendidikan mereka seterusnya? Wajib belajar 12 tahun bukan slogan administratif.

Ia adalah janji negara kepada masyarakatnya. SPMB merupakan pintu masuk untuk menepati janji itu. Jika pintu itu hanya mengantarkan sebagian anak dan meninggalkan sebagian lain di luar. Maka kita perlu merombak cara kita mendesain sistem dengan cara ngopi bersama, duduk bareng mencurahkan pikiran secara serius.

Lampung dan Indonesia secara keseluruhan memiliki kesempatan untuk menjadikan SPMB sebagai model kebijakan pendidikan berkeadilan. Mulai ari sistem seleksi menjadi sistem penjaminan hak. Dari kompetisi semata menuju distribusi yang adil.  Lalu dari logika “siapa diterima” menuju komitmen “semua anak-anak bangsa harus sekolah”.

Ukuran keberhasilan SPMB bukan terletak pada seberapa canggih aplikasinya, tetapi pada seberapa manusiawi kebijakannya. Pendidikan bukan hanya tentang kursi ruang kelas, tetapi tentang masa depan anak-anak bangsa. Masa depan itu selayaknya terjaga dengan sistem yang adil, berpihak, dan berkeadaban.

Oleh:
Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D
Guru Besar UIN Raden Intan Lampung
Ketua Dewan Pendidikan Lampung
syafrimen@radenintan.ac.id

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI