• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 03:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Cegah Perundungan di Lingkup Pelajar

Perundungan banyak mengakibatkan dampak yang serius terhadap gangguan fisik maupun psikis korban.

Triyadi IsworoIhwana HaulanbyTriyadi IsworoandIhwana Haulan
03/03/24 - 18:00
in Humaniora
A A
Cegah Perundungan di Lingkup Pelajar
Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus perundungan kalangan pelajar bukanlah hal yang baru. Dalam banyak kasus, perundungan banyak mengakibatkan dampak yang serius terhadap gangguan fisik maupun psikis korban.
.
Berdasarkan laporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung per 16 Februari 2024. Terdapat 51 kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak se Lampung.
.
Dari jumlah itu, 49 persen korbannya berada pada kisaran usia pelajar yaitu 13-17 tahun.
.
Ketua Prodi Psikolog Universitas Malahayati, Octa Reni Setiawati menyebut, anak-anak yang berada dalam kisaran usia tersebut berada dalam tugas perkembangan remaja yang basicnya berada dalam komunitas sebaya atau peer group.
.
Dalam masa ini kata Octa, para remaja cenderung akan gencar menunjukan eksistensinya melalui berbagai cara. Hal ini menurutnya alamiah sebagai bagian dari tahap perkembangan remaja yang memiliki emosi dan semangat yang meledak-ledak. Sehingga dalam pengekspresiannya remaja akan terbagi dalam dua kelompok baik yang mengarah kepada hal bersifat positif maupun negatif.
.
“Bersamaan dengan keadaan emosi yang meledak-ledak itu, memang kondisi emosinya belum stabil dan mudah terpengaruh serta terprovokasi. Oleh karenanya pengarahan dan pendampingan dalam masa ini sangat penting,” ujar Octa Minggu, 3 Maret 2024.
.
Selain kelompok sebaya, Octa juga menjelaskan bahwa faktor eksternal seperti keluarga dan lingkungan juga turut punya pengaruh yang kuat terhadap perkembangan emosi anak. Sebagai manusia yang berada pada tahap perkembangan. Masa remaja menurutnya akan banyak mencontoh serta meniru apa yang ada dalam lingkup keluarga ataupun lingkungan.
.
“Terlebih saat ini ada banyak tontonan yang bisa mereka dapatkan melalui media sosial. Menjadikan remaja menjadi sulit untuk berada dalam pengawasan,” jelasnya.
.
Perundungan bisa memberikan dampak yang serius terhadap korbannya, dampak yang paling buruk dari perundungan kata Octa adalah keinginan untuk bunuh diri. Hal itu sebagai akibat dari adanya fase depresi.
.
Perlakukan ataupun ucapan yang tidak mengenakan terus-menerus akan membuat korban merasa rendah. Tekanan itulah yang akan membuat anak yang terkena bullying. Berpikir tidak lagi menginginkan dan berharga oleh mata orang lain.
.
“Perundungan membawa seseorang pada situasi yang tidak ia sukai. Itunya yang menyebabkan korban merasa tidak berharga, tidak dicintai, dan tidak mendapat penghargaan. Sehingga akhirnya ia berpikir kenapa aku hidup sementara orang lain tidak berharap aku ada?,” kata Octa.
.
Bagian terpenting pada masa remaja menurutnya adalah bagaimana ia bisa masuk dalam kelompok. Sehingga pemberian sanksi terhadap pelaku perundungan juga harus mendapatkan banyak pertimbangan.
.
Jika kasus perundungan sudah mengarah kepada hal yang bersifat fatal. Ia menyebut bahwa aturan harus tegak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun jika kasus yang terjadi masih berada dalam tahap yang bisa dapat tolerir. Pemberian hukuman atau sanksi tegas menurutnya tidak harus berlaku.
.
Sebab menurut Octa, semakin seseorang dapat sanksi sosial dalam suatu komunitas. Maka ia akan membentuk komunikasi baru yang akan melawan komunitas tandinganya.
.
“Sehingga anak-anak yang menjadi pelaku itu seringkali mendapat hukuman. Kadangkala harus ada yang merangkul dengan memberdayakannya agar merasa bermanfaat. Misalnya menjadikannya sebagai duta anti-bullying sekolah. Itu bisa memberikan ruang untuk berkembang,” tandasnya.
Tags: BANDARLAMPUNGbullyMalahayatiPELAJARPERUNDUNGANPsikologiREMAJA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gubernur Lampung Perketat Pengawasan MBG usai Kasus Keracunan

Gubernur Lampung Perketat Pengawasan MBG usai Kasus Keracunan

byRicky Marlyand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pemerintah provinsi tidak akan menurunkan standar dalam pelaksanaan program Makan...

Program MBG Harus Berlanjut, Tapi Kualitasnya Wajib Ditingkatkan

Program MBG Harus Berlanjut, Tapi Kualitasnya Wajib Ditingkatkan

byRicky Marlyand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni...

Seminar Bimbingan Teknis Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Tahun 2025 Pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung di Auditorium Rafflesiger Lt. 5, Rabu, 1 Oktober 2025. Dok DJP Bengkulu - Lampung

Wartawan Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

byTriyadi Isworoand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. Hal ini sejalan dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.