• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 03:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Cegah Perundungan di Lingkup Pelajar

Perundungan banyak mengakibatkan dampak yang serius terhadap gangguan fisik maupun psikis korban.

Triyadi IsworoIhwana HaulanbyTriyadi IsworoandIhwana Haulan
03/03/24 - 18:00
in Humaniora
A A
Cegah Perundungan di Lingkup Pelajar
Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus perundungan kalangan pelajar bukanlah hal yang baru. Dalam banyak kasus, perundungan banyak mengakibatkan dampak yang serius terhadap gangguan fisik maupun psikis korban.
.
Berdasarkan laporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung per 16 Februari 2024. Terdapat 51 kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak se Lampung.
.
Dari jumlah itu, 49 persen korbannya berada pada kisaran usia pelajar yaitu 13-17 tahun.
.
Ketua Prodi Psikolog Universitas Malahayati, Octa Reni Setiawati menyebut, anak-anak yang berada dalam kisaran usia tersebut berada dalam tugas perkembangan remaja yang basicnya berada dalam komunitas sebaya atau peer group.
.
Dalam masa ini kata Octa, para remaja cenderung akan gencar menunjukan eksistensinya melalui berbagai cara. Hal ini menurutnya alamiah sebagai bagian dari tahap perkembangan remaja yang memiliki emosi dan semangat yang meledak-ledak. Sehingga dalam pengekspresiannya remaja akan terbagi dalam dua kelompok baik yang mengarah kepada hal bersifat positif maupun negatif.
.
“Bersamaan dengan keadaan emosi yang meledak-ledak itu, memang kondisi emosinya belum stabil dan mudah terpengaruh serta terprovokasi. Oleh karenanya pengarahan dan pendampingan dalam masa ini sangat penting,” ujar Octa Minggu, 3 Maret 2024.
.
Selain kelompok sebaya, Octa juga menjelaskan bahwa faktor eksternal seperti keluarga dan lingkungan juga turut punya pengaruh yang kuat terhadap perkembangan emosi anak. Sebagai manusia yang berada pada tahap perkembangan. Masa remaja menurutnya akan banyak mencontoh serta meniru apa yang ada dalam lingkup keluarga ataupun lingkungan.
.
“Terlebih saat ini ada banyak tontonan yang bisa mereka dapatkan melalui media sosial. Menjadikan remaja menjadi sulit untuk berada dalam pengawasan,” jelasnya.
.
Perundungan bisa memberikan dampak yang serius terhadap korbannya, dampak yang paling buruk dari perundungan kata Octa adalah keinginan untuk bunuh diri. Hal itu sebagai akibat dari adanya fase depresi.
.
Perlakukan ataupun ucapan yang tidak mengenakan terus-menerus akan membuat korban merasa rendah. Tekanan itulah yang akan membuat anak yang terkena bullying. Berpikir tidak lagi menginginkan dan berharga oleh mata orang lain.
.
“Perundungan membawa seseorang pada situasi yang tidak ia sukai. Itunya yang menyebabkan korban merasa tidak berharga, tidak dicintai, dan tidak mendapat penghargaan. Sehingga akhirnya ia berpikir kenapa aku hidup sementara orang lain tidak berharap aku ada?,” kata Octa.
.
Bagian terpenting pada masa remaja menurutnya adalah bagaimana ia bisa masuk dalam kelompok. Sehingga pemberian sanksi terhadap pelaku perundungan juga harus mendapatkan banyak pertimbangan.
.
Jika kasus perundungan sudah mengarah kepada hal yang bersifat fatal. Ia menyebut bahwa aturan harus tegak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun jika kasus yang terjadi masih berada dalam tahap yang bisa dapat tolerir. Pemberian hukuman atau sanksi tegas menurutnya tidak harus berlaku.
.
Sebab menurut Octa, semakin seseorang dapat sanksi sosial dalam suatu komunitas. Maka ia akan membentuk komunikasi baru yang akan melawan komunitas tandinganya.
.
“Sehingga anak-anak yang menjadi pelaku itu seringkali mendapat hukuman. Kadangkala harus ada yang merangkul dengan memberdayakannya agar merasa bermanfaat. Misalnya menjadikannya sebagai duta anti-bullying sekolah. Itu bisa memberikan ruang untuk berkembang,” tandasnya.
Tags: BANDARLAMPUNGbullyMalahayatiPELAJARPERUNDUNGANPsikologiREMAJA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian UMKM mendorong mahasiswa agar tidak menunggu lulus untuk memulai bisnis. Pemerintah mendorong agar tercipta wirausaha...

Kabupaten Kota Ditarget Lahirkan 700 Pengusaha Baru per Tahun

Kabupaten Kota Ditarget Lahirkan 700 Pengusaha Baru per Tahun

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Pusat menargetkan setiap kabupaten dan kota di Indonesia dapat melahirkan minimal 700 pengusaha baru setiap...

Akademisi Unila Soroti Profesionalisme Polisi: Tegas, Disiplin, dan Tetap Humanis

Akademisi Unila Soroti Profesionalisme Polisi: Tegas, Disiplin, dan Tetap Humanis

byRicky Marlyand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Akademisi Pendidikan FKIP Universitas Lampung, Prof. Bujang Rahman, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam tubuh kepolisian untuk menjawab...

Load More

Berita Terbaru

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender
Nasional

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan...

Read moreDetails
Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

30/10/2025
Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

30/10/2025
Jadwal Liga Jerman: Ada Augsburg vs Dortmund hingga Muenchen vs Leverkusen

Jadwal Liga Jerman: Ada Augsburg vs Dortmund hingga Muenchen vs Leverkusen

30/10/2025
Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.