Jakarta (Lampost.co) — Umat Islam yang hendak beribadah kurban pada Iduladha perlu memenuhi sejumlah syarat.
Kurban merupakan ibadah setiap Hari Raya Iduladha dengan cara menyembelih hewan tertentu seperti sapi, kambing, domba, kerbau, atau unta. Perintah berkurban tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
“Dan untuk setiap umat, Kami telah menetapkan ritual (kurban) agar mereka dapat menyebut nama Allah atas apa yang telah Dia berikan kepada mereka hewan (kurban). Karena tuhanmu adalah satu Allah, maka kepada-Nya berserah diri. Dan, (hai Muhammad), berilah kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati (di hadapan Tuhan mereka).”
Baca Juga:Sebanyak 1.116 Petugas Disiapkan untuk Memeriksa Kesehatan Hewan Kurban
Melansir laman NU Online, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad atau sunah yang dikuatkan. Adapun syarat yang harus terpenuhi untuk mengerjakan ibadah kurban adalah sebagai berikut:
1. Muslim
Syarat paling utama adalah beragama Islam. Pasalnya, salah satu tujuan berkurban yakni mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karenanya, non muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
Jika seorang non muslim melakukan ‘kurban’, maka bukan sebagai ibadah melainkan hanya menyembelih hewan ternak saja. Namun sumbangan hewan kurban dari non muslim terhitung sebagai sedekah.
2. Mampu
Ibadah kurban dianjurkan atau disunahkan bagi umat Islam yang mampu. Artinya, seorang muslim mampu secara materi untuk membeli hewan kurban, tanpa menggunakan nafkah sehari-hari untuk diri sendiri dan keluarganya.
3. Baligh dan Berakal
Syarat ketiga adalah ibadah kurban menganjurkan bagi umat muslim yang sudah cukup umur atau baligh dan berakal sehat. Seseorang yang belum baligh atau tidak berakal sehat (gila atau mabuk) tidak dibebankan untuk berkurban.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT