• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 14:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

JPPRA Kecam Dugaan Kekerasan Santri di Aceh

JPPRA juga mendukung langkah hukum terhadap pelaku kekerasan serta berharap agar prosesnya berjalan transparan dan adil.

Ricky MarlybyRicky MarlyandLampung Post
04/10/24 - 17:24
in Humaniora
A A
JPPRA Kecam Dugaan Kekerasan Santri di Aceh

Koordinator Sekretariat Nasional JPPRA, Kiai Yoyon S. Amin, saat membuka acara Diskusi Kelompok Terarah (FGD) tentang Pencegahan Kekerasan Anak di Pesantren bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, 23 Agustus 2024. (Dokumen JPPRS)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) menyatakan sikap tegas atas kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Aceh Barat, Senin, 30 September 2024.

Seorang santri bernama Teuku (15) menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan istri pimpinan pesantren, berinisial NN (40).

Tindakan tersebut karena Teuku kedapatan merokok. Namun pelaku menghukum Teuku dengan cara menggunduli kepalanya dan menyiram tubuhnya menggunakan air cabai. Akibat tindakan ini, Teuku mengalami luka fisik serta trauma psikologis yang membutuhkan perawatan intensif.

Baca Juga:

Diduga Siram Santri Pakai Air Cabai, Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Aksi ini terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial. Sehingga memicu kecaman dari berbagai pihak.

Kasus ini mendapat perhatian besar, tidak hanya dari keluarga korban yang segera melapor ke pihak berwenang. Tetapi juga dari masyarakat luas yang prihatin dengan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Terkait hal itu, JPPRA melalui Koordinator Nasional, Kiai Yoyon Syukron Amin, mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan mengecam keras segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren. Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Bukan tempat di mana mereka menjadi korban kekerasan,” kata Kiai Yoyon, lewat pernyataan pers, Jumat, 4 Oktober 2024.

Ia menyebut, tindakan kekerasan bukan hanya melanggar hak-hak anak yang terjamin oleh Undang-Undang. Tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan kasih sayang dan pendidikan berbasis akhlak.

“Kami mendesak para pemangku kebijakan, baik di tingkat pesantren maupun pemerintah, untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan yang ada. Pendidikan harus lebih mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis. Sesuai dengan prinsip Islam yang mengajarkan rahmat bagi semesta alam,” tegasnya.

 

Dukung Langkah Hukum

JPPRA juga mendukung langkah hukum terhadap pelaku kekerasan serta berharap agar prosesnya berjalan transparan dan adil.

Kiai Yoyon berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas kasus ini. “Kekerasan tidak bisa dibiarkan, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Pernyataan sikap dari JPPRA juga mengajak seluruh pesantren di Indonesia untuk memperkuat komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.

JPPRA menekankan bahwa, pesantren harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan generasi penerus yang berakhlak mulia, tanpa menggunakan metode kekerasan.

“Semoga kasus ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mendisiplinkan anak didik. Demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda kita,” pungkasnya.

Tags: AcehPondok Pesantrentindakan kekerasan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong pemerintah mengoptimalkan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Way kambas

TNWK Hadapi Tantangan Ekonomi-Perubahan Pola Rawat Satwa

byDelima Napitupuluand1 others
30/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Manajer Lanskap Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Sugiyo, mengungkap data faktual mengenai ancaman ruang gerak gajah di...

salurkan Sembako

Plt Bupati Lamteng I Komang Koheri Salurkan Sembako ke Ponpes ODGJ di Bandar Jaya

byMustaan
30/01/2026

Gunung Sugih (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kelompok rentan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah...

Berita Terbaru

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri
Lampung

Pemprov Lampung Mulai Cairkan Tunda Bayar 2025 Rp200 Miliar Awal Februari

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan penyelesaian kewajiban tunda bayar tahun anggaran 2025 telah memasuki tahap akhir. Setelah seluruh...

Read moreDetails
Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Pesisir Barat

Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Pesisir Barat

31/01/2026
Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

31/01/2026
Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

31/01/2026
Play-off babak 16 besar Liga Europa

Hasil Undian Play-Off Liga Europa 2026: Forest Jumpa Fenerbahce, Lille Tantang Crvena Zvezda

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.