Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mendorong masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi usahanya.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan sertifikasi halal juga tidak hanya bagi pelaku UMKM. Namun pelaku usaha besar juga harus memiliki sertifikasi.
“Kita tentu mendorong pelaku usaha untuk bisa lakukan sertifikasi halal, karena ini sangat perlu untuk meningkatkan kualitas dari usaha. Pelaku usaha besar juga harus punya,” kata Puji, Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca Juga:
Kemenag Lampung Dorong Peningkatan Sertifikasi Produk Halal
Menurutnya, layanan sertifikasi halal ini gratis bagi pelaku UMKM. “Gratis untuk UMKM, kalau pelaku usaha besar tidak. Tapi juga biayanya tidak akan memberatkan,” ujar Puji.
Ia mengatakan, pelaku usaha bisa mengatur sertifikasi halal melalui LPH yang ada di Provinsi Lampung yang terdiri dari empat instansi yakni MUI, Sucofindo, UIN Raden Intan Lampung, dan BPSJI.
Selain itu untuk usaha ritel, lanjutnya, semua mendapat fasilitas dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat dan bagi UMKM dipastikan gratis serta tidak ada batas akhir.
“Karena kalau UMKM ini kewajiban pemerintah melindungi usaha kecil, jadi kita fasilitasi dengan memberikan kemudahan,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga melakukan patroli atau pengawasan. “Jadi kalau usaha belum ada sertifikat halalnya akan ada teguran lisan, tertulis, dan sanksi administrasi bila lewat batas 18 Oktober 2024,” ujarnya.
Kemenag juga ada pendampingan untuk UMKM sehingga LPH akan mendampingi usaha untuk bisa mendapat sertifikasi halal.
“Pengurusan sertifikasi halal tergantung skala usahanya, artinya usaha besar tentu bisa lama. Tapi kalau usahanya skala menengah kecil, sehari atau dua hari bisa cepat selesai pengerjaan,” katanya.