Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mendorong peningkatan sertifikasi produk halal menjelang pemberlakuan kebijakan wajib halal bagi produk makanan dan minuman skala besar. Kebijakan ini akan mulai pada 18 Oktober 2024 mendatang.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan, upaya ini untuk menjamin keamanan konsumsi umat muslim. Selain itu, ekosistem halal juga akan mengungkit pertumbuhan ekonomi.
“Bukan hanya untuk menjamin keamanan konsumsi bagi umat muslim. Adanya sertifikasi halal juga bisa menarik para wisatawan yang nantinya berdampak pada ekonomi masyarakat,” ujarnya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca Juga:
Sertifikasi Halal Krusial untuk Lindungi Konsumen dan Dukung UMKM
Pemberlakuan kebijakan tersebut baru akan menyasar perusahaan makanan dan minuman skala besar. Sementara sertifikasi halal bagi makanan dan minuman produk UMKM masih mendapat kelonggaran waktu hingga 2026 mendatang.
“Sebelumnya kebijakan ini diterapkan kepada semua pelaku usaha. Tetapi melihat jumlah pelaku UMKM yang cukup banyak, pemerintah memberi kelonggaran hingga dua tahun ke depan,” ungkapnya.
Sertifikasi halal ini bukan hanya menyasar produk makanan dan minuman, tetapi juga termasuk rumah potong hewan dan unggas.
Pihaknya kini tengah gencar menyosialisasikan rencana implementasi kebijakan tersebut sekaligus mengedukasi pentingnya sertifikasi produk halal di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
“Sosialisasinya bukan cuma di pasar tradisional, tapi juga menyasar desa wisata di 15 kabupaten/kota,” tuturnya.
Lebih lanjut, Puji menyebut Satgas Halal Lampung telah menerima 162.205 pendaftar pengajuan sertifikasi produk halal dan sudah menerbitkan 133.670 sertifikat.
“Sertifikasi halal sudah sejak 2020 lalu dimulai melalui Ditjen BPJPH Kemenag RI. Sampai 2024 ini sudah terbit 133.670 sertifikat,” pungkasnya.