• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 28/03/2026 03:49
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Kobar Guru Indonesia Sebut TKA Berpotensi Timbulkan Tekanan Psikis bagi Siswa

Kebijakan tes kompetensi akademik (TKA) belum matang dan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem pendidikan nasional.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
02/11/25 - 23:25
in Humaniora, Nasional, Pendidikan
A A
Kobar Guru Indonesia Sebut TKA Berpotensi Timbulkan Tekanan Psikis bagi Siswa

Ilustrasi tes kemampuan akademik1. (Dok. Kemendikdasmen)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Ketua Koalisi Barisan (Kobar) Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, menilai kebijakan tes kompetensi akademik (TKA) bersifat ambivalen. TKA yang menjadi alat standardisasi akademik nasional berpotensi menjadi tekanan psikis bagi siswa.

Poin Penting:

  • TKA dinilai bersifat ambivalen dan berpotensi wajib secara tidak langsung.

  • Bisa memberikan tekanan psikologis bagi murid.

  • Ada potensi ketimpangan sosial akibat maraknya bimbel.

 

Menurutnya, meski sukarela, fakta di lapangan menunjukkan banyak sekolah dan daerah mewajibkan murid mengikuti TKA. Tekanan ini muncul karena pemerintah menggunakan TKA sebagai alat pengendalian mutu pendidikan. “Dengan tujuan standardisasi, pemerintah mendorong semua siswa ikut TKA. Banyak sekolah bahkan mewajibkannya,” ujar Soeparman, Minggu, 2 November 2025.

Tekanan Psikologis dan Potensi Ketidakadilan

Soeparman menjelaskan penggunaan tes kompetensi akademik sebagai validator nilai rapor bisa menimbulkan masalah baru. Meski tidak jadi syarat kelulusan, TKA tetap berpotensi memberi tekanan psikologis seperti yang dulu terjadi saat ujian nasional (UN).

Baca juga: TKA Lengkapi Sistem Penilaian Sekolah

“Banyak murid berprestasi gagal di UN karena tekanan psikis. Sekarang potensi itu terulang lewat TKA,” ujarnya.

Menurut dia, hasil TKA yang rendah bisa membuat nilai rapor tiga tahun tidak layak, padahal hasil buruk bisa karena kecemasan atau kondisi fisik saat ujian.

Ia juga menegaskan kebijakan tersebut merugikan murid berprestasi dan mengabaikan perjuangan mereka di sekolah. “Menjadikan TKA sebagai validator nilai rapor itu tidak adil. Guru sudah menilai siswa secara berkala dan profesional,” katanya.

Kesenjangan Sosial dan Maraknya Bimbel

Selain itu, Ketua Kobar Guru Indonesia juga menyoroti potensi kesenjangan sosial akibat TKA. Menurutnya, kebijakan ini dapat menyuburkan kembali bisnis bimbingan belajar (bimbel), yang hanya bisa terjangkau murid dari keluarga mampu.

“Praktik bimbel di sekolah menambah biaya dan menurunkan kualitas pembelajaran. Mata pelajaran yang tak masuk TKA cenderung terabaikan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan TKA bisa memicu perilaku koruptif seperti kebocoran soal, kecurangan, hingga jual beli kunci jawaban. “Ini mirip masa ujian nasional, ketika nilai menjadi target, bukan kualitas belajar,” ujarnya.

TKA Abaikan Profesionalisme Guru

Menurut Soeparman, pernyataan menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebut banyak guru “memberi sedekah nilai” tidak berdasar. Ia menilai anggapan itu merendahkan profesi guru.

“Kalau ada guru yang belum kompeten, solusinya pembinaan, bukan menggantinya dengan tes massal seperti TKA,” ujarnya.

Kebijakan itu juga, kata dia, tidak menghormati otonomi guru dalam menilai murid. “Guru sudah menilai murid selama tiga tahun. TKA tidak boleh menggantikan kerja profesional itu,” katanya.

Pelajaran dari Era Ujian Nasional

Soeparman mengingatkan pemerintah pada putusan pengadilan pada 2006 yang menyatakan ujian nasional melanggar hak anak atas pendidikan. Karena itu, TKA seharusnya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Jika TKA jadi tolok ukur prestasi, pemerintah harus memastikan prinsip keadilan akademik, sosial, dan ekonomi,” katanya.

Tags: bimbelGURUkebijakan pendidikanKobar Guru Indonesiapendidikan Indonesiasnbptekanan siswaTes Kompetensi AkademikTKAujian nasional
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

WFH Jadi Strategi Baru Pemerintah Tekan Dampak Krisis Energi Global

byAdi Sunaryo
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Kebijakan work from home (WFH) yang tengah pemerintah siapkan, tidak sekadar menjadi pola kerja baru. Tetapi juga strategi...

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Menkeu: WFH Tak Ganggu Produktivitas, Justru Hemat BBM

byAdi Sunaryo
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) tidak akan mengganggu produktivitas ekonomi nasional. Bahkan, skema kerja fleksibel ini...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Pemerintah Finalisasi Kebijakan WFH, Berlaku Usai Lebaran untuk Hemat Energi

byAdi Sunaryo
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) akan segera ditetapkan pada Maret 2026. Hal ini sebagai langkah strategis...

Berita Terbaru

Gelandang Timnas Italia Sandro Tonali (kiri)
Bola

Sandro Tonali Gemilang, Italia Bungkam Irlandia Utara 2-0 dan Melaju ke Final Play-off

byIsnovan Djamaludin
27/03/2026

Bergamo (Lampost.co)—Tim Nasional Italia menjaga asa untuk tampil di putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Irlandia Utara dengan skor...

Read moreDetails
Penyerang Timnas Prancis, Kylian Mbappe (kanan)

Les Bleus Bungkam Selecao 2-1 meski Main 10 Orang

27/03/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

WFH Jadi Strategi Baru Pemerintah Tekan Dampak Krisis Energi Global

27/03/2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Menkeu: WFH Tak Ganggu Produktivitas, Justru Hemat BBM

27/03/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Pemerintah Finalisasi Kebijakan WFH, Berlaku Usai Lebaran untuk Hemat Energi

27/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.