Jakarta (Lampost.co) — Ketua Koalisi Barisan (Kobar) Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, menilai kebijakan tes kompetensi akademik (TKA) bersifat ambivalen. TKA yang menjadi alat standardisasi akademik nasional berpotensi menjadi tekanan psikis bagi siswa.
Poin Penting:
-
TKA dinilai bersifat ambivalen dan berpotensi wajib secara tidak langsung.
-
Bisa memberikan tekanan psikologis bagi murid.
-
Ada potensi ketimpangan sosial akibat maraknya bimbel.
Menurutnya, meski sukarela, fakta di lapangan menunjukkan banyak sekolah dan daerah mewajibkan murid mengikuti TKA. Tekanan ini muncul karena pemerintah menggunakan TKA sebagai alat pengendalian mutu pendidikan. “Dengan tujuan standardisasi, pemerintah mendorong semua siswa ikut TKA. Banyak sekolah bahkan mewajibkannya,” ujar Soeparman, Minggu, 2 November 2025.
Tekanan Psikologis dan Potensi Ketidakadilan
Soeparman menjelaskan penggunaan tes kompetensi akademik sebagai validator nilai rapor bisa menimbulkan masalah baru. Meski tidak jadi syarat kelulusan, TKA tetap berpotensi memberi tekanan psikologis seperti yang dulu terjadi saat ujian nasional (UN).
Baca juga: TKA Lengkapi Sistem Penilaian Sekolah
“Banyak murid berprestasi gagal di UN karena tekanan psikis. Sekarang potensi itu terulang lewat TKA,” ujarnya.
Menurut dia, hasil TKA yang rendah bisa membuat nilai rapor tiga tahun tidak layak, padahal hasil buruk bisa karena kecemasan atau kondisi fisik saat ujian.
Ia juga menegaskan kebijakan tersebut merugikan murid berprestasi dan mengabaikan perjuangan mereka di sekolah. “Menjadikan TKA sebagai validator nilai rapor itu tidak adil. Guru sudah menilai siswa secara berkala dan profesional,” katanya.
Kesenjangan Sosial dan Maraknya Bimbel
Selain itu, Ketua Kobar Guru Indonesia juga menyoroti potensi kesenjangan sosial akibat TKA. Menurutnya, kebijakan ini dapat menyuburkan kembali bisnis bimbingan belajar (bimbel), yang hanya bisa terjangkau murid dari keluarga mampu.
“Praktik bimbel di sekolah menambah biaya dan menurunkan kualitas pembelajaran. Mata pelajaran yang tak masuk TKA cenderung terabaikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan TKA bisa memicu perilaku koruptif seperti kebocoran soal, kecurangan, hingga jual beli kunci jawaban. “Ini mirip masa ujian nasional, ketika nilai menjadi target, bukan kualitas belajar,” ujarnya.
TKA Abaikan Profesionalisme Guru
Menurut Soeparman, pernyataan menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebut banyak guru “memberi sedekah nilai” tidak berdasar. Ia menilai anggapan itu merendahkan profesi guru.
“Kalau ada guru yang belum kompeten, solusinya pembinaan, bukan menggantinya dengan tes massal seperti TKA,” ujarnya.
Kebijakan itu juga, kata dia, tidak menghormati otonomi guru dalam menilai murid. “Guru sudah menilai murid selama tiga tahun. TKA tidak boleh menggantikan kerja profesional itu,” katanya.
Pelajaran dari Era Ujian Nasional
Soeparman mengingatkan pemerintah pada putusan pengadilan pada 2006 yang menyatakan ujian nasional melanggar hak anak atas pendidikan. Karena itu, TKA seharusnya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Jika TKA jadi tolok ukur prestasi, pemerintah harus memastikan prinsip keadilan akademik, sosial, dan ekonomi,” katanya.








