Jakarta (lampost.co) — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan layanan pendampingan, penanganan, serta pemulihan yang mudah diakses bagi anak korban kekerasan seksual.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa ketersediaan layanan tersebut sangat mendesak mengingat tingginya angka kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di Jakarta, baru-baru ini.
Pernyataan ini mencuat menyusul viralnya isu child grooming setelah aktris Aurelie Moeremans merilis buku memoarnya yang berjudul “Broken Strings”.
“Siapa pun anak yang merasa berada dalam situasi seperti penulis (Aurelie), mereka tidak boleh takut lagi untuk melapor. Kekerasan tidak boleh dinormalisasi,” ujarnya.
Broken Strings
Perhatian publik terhadap bahaya child grooming menguat seiring terbitnya buku “Broken Strings”. Dalam karyanya, Aurelie membagikan pengalaman nyata terkait kekerasan seksual yang ia alami di masa lalu.
Meski telah rilis secara gratis sejak 12 Oktober 2025, buku tersebut baru viral pada awal 2026. Isinya yang menyentuh tidak hanya meluruskan rumor lama mengenai kehidupan pribadi sang aktris. Tetapi juga berhasil mematahkan stigma negatif terhadap para korban kekerasan.
Melalui memoar ini, Aurelie menunjukkan bahwa “Broken Strings” bukan sekadar tentang luka dan trauma. Melainkan sebuah perjalanan panjang menuju penyembuhan diri (self-healing) dan perjuangan untuk bangkit. (ANT)








