• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 11/11/2025 09:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Penerapan Restorative Justice pada Kasus Kekerasan Seksual Disayangkan Akademisi

Ihwana HaulanAtikabyIhwana HaulanandAtika
13/03/24 - 15:06
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
Penerapan Restorative Justice pada Kasus Kekerasan Seksual Disayangkan Akademisi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Universitas Lampung, menyayangkan dua kasus kekerasan seksual di Kecamatan Way Serdang serta pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang berakhir damai.

Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung, Rini Fathonah menyayangkan pengambilan jalur damai oleh aparat penegak hukum atau restorative justice (RJ) merupakan upaya penyelesaian masalah yang terlaksana pada luar jalur persidangan.

Dalam penerapan RJ ini, kata Rini seharusnya hanya untuk tindak pidana ringan.

“Kalau kekerasan seksual di Mesuji tidak memenuhi kriteria untuk melakukan Restoratif Justice karena termasuk dalam tindak pidana berat,” kata Rini, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia menjelaskan, apabila pelaku dari tindak kekerasan seksual ini adalah orang dewasa dan korbannya anak, maka bisa terkena undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dalam aturan itu pelaku bisa kena sanksi kebiri dan ancaman hukuman pidana mati untuk pelaku tindak pidana kekerasan siswa terhadap anak,” jelas Rini.

Sementara dalam kasus kekerasan seksual pelaku dan korbannya sama-sama anak yang masih bawah umur, maka memungkinkan untuk menempuh jalur lain selain jalur hukum, yaitu dengan izin kawin ke pengadilan agama.

“Ini memungkinkan dalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 2, dengan alasan darurat maka jika memang orang tua dari pihak laki-laki maupun perempuan menyetujui maka bisa izin kawin,” kata dia.

Dalam menangani kasus kekerasan seksual, Rini menuturkan bahwa penting untuk bicara bersama dan gelar perkara bersama untuk memutuskan jalur hukum yang akan berjalan.

Sebab ia menilai tidak semua kasus bisa terselesaikan dengan jalur RJ. Sementara dalam beberapa kasus, Rini mengatakan bahwa penerapan RJ kerap melampaui batas awal dari pertama aturan ini telah terbuat.

Padahal, jalur RJ hanya dapat berjalan apabila menyangkut tindak pidana ringan atau dengan kerugian Rp2.500.000.

“Tapi sekarang RJ ini sudah kebablasan. Dalam tindak pidana kekerasan seksual seharusnya tidak boleh. Akhirnya upaya damai ini tidak bisa memberikan efek jera kepada pelaku, dan tidak bisa memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Mesuji mencatat 13 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya berakhir damai, sedangkan sisanya berlanjut ke meja hijau.

Tags: Berita MesujijusticeKekerasanRestorasiseksual
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kegiatan Kemenkeu Mengajar 10 di SMKN 4 Bandar Lampung

Kemenkeu Satu Lampung Tanamkan Literasi Keuangan pada Siswa SMK

byDelima Napitupulu
10/11/2025

Bandar Lampung (lampost.co)-- Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Kemenkeu Mengajar 10 di SMKN 4 Bandar Lampung, Senin,...

Pemprov Lampung menyerahkan hibah senilai Rp250 juta kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Lampung di Hari Pahlawan 2025. Diskominfo

Pemprov Lampung Serahkan Bantuan Untuk Veteran di Peringatan Hari Pahlawan 2025

byEffranand1 others
10/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan hibah senilai Rp250 juta kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Lampung...

Upacara Ziarah Nasional dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan ke-80 Tahun 2025 berlangsung khidmat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, 10 November 2025. Diskominfo

Masyarakat Diajak Teladani Semangat Pejuang

byEffranand1 others
10/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung...

Berita Terbaru

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Selasa, 11 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 11 November 2025, Provinsi Lampung...

Read moreDetails
08OLAHRAGA-FB-11NOV

Inter Puncaki Serie A Usai Tekuk Lazio

11/11/2025
madura united vs persijap jepara

Madura United Taklukkan Persijap Jepara 2-1

11/11/2025
Akademisi: Kebijakan Harga Singkong Belum Sentuh Akar Masalah Petani

Akademisi: Kebijakan Harga Singkong Belum Sentuh Akar Masalah Petani

10/11/2025
Kegiatan Kemenkeu Mengajar 10 di SMKN 4 Bandar Lampung

Kemenkeu Satu Lampung Tanamkan Literasi Keuangan pada Siswa SMK

10/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.