• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 18:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Pergub Penghapusan Uang Komite Sekolah akan Segera Terbit

Salah satu wujud komitmen itu adalah menghapus uang komite atau sumbangan dari wali murid pada sekolah jenjang SMA-SMK.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
13/07/25 - 14:55
in Humaniora, Lampung
A A
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Dok

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen dalam memberikan layanan pendidikan kepada seluruh masyarakat. Salah satu wujud komitmen itu adalah menghapus uang komite atau sumbangan dari wali murid pada sekolah jenjang SMA-SMK.

Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung, Thomas Amirico. Ia mengungkapkan, larangan tersebut nantinya akan tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub). Peraturan itu saat ini sudah selesai terbahas dan tinggal menunggu pengesahan.

“Pergub-nya sudah selesai, sekarang sudah di Biro Hukum Pemprov, tinggal menunggu tersahkan saja,” ungkapnya, Minggu, 13 Juli 2025.

Sementara ini, kebijakan itu baru tersosialisasikan secara lisan kepada seluruh satuan pendidikan. Sebingga meski Pergub terkait penghapusan komite itu belum tersahkan. Namun ia memastikan kebijakan dari Gubernur Rahmad Mirzani Djausal itu sudah terterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

“Kebijakan ini tetap akan mulai pada tahun ajaran baru ini. Sekolah tidak boleh menarik uang komite kepada orang tua murid,” tegasnya.

Daftar Ulang

Tidak hanya uang komite, pihaknya juga melarang satuan pendidikan menarik uang daftar ulang kepada wali murid. Sekolah hanya boleh menarik uang seragam sekolah dan tidak boleh memberatkan keluarga siswa.

Kemudian ia menambahkan, pihaknya terbuka menerima laporan jika tertemukan ada sekolah yang masih menarik uang komite kepada orang tua. Jika terbukti Disdikbud Lampung akan memberikan teguran dan sanksi kepada kepala sekolah.

“Kami terbuka, jika ada sekolah yang masih meminta uang komite silahkan laporkan ke Disdikbud Lampung,” katanya.

Sementara untuk menopang kebutuhan sekolah, pihaknya akan mengajukan anggaran kebutuhan pendidikan pada anggaran tahun 2026. Sementara itu, ia meminta sekolah untuk menyiapkan mekanisme pengelolaan anggaran untuk kebutuhan operasional termasuk upah gaji honorer.

Kemudian Thomas menyampaikan, sekolah tidak boleh memberhentikan guru honorer meski ada penghapusan uang komite. Hal itu karena tenaga mereka masih sangat terbutuhkan untuk membantu menyampaikan pembelajaran kepada peserta didik.

“Kami sudah mengeluarkan edaran agar sekolah tidak memberhentikan guru honorer. Karena tenaga mereka masih sangat terbutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.

 

Source: Umar Rabbani
Via: Triyadi Isworo
Tags: Dinas Pendidikan dan KebudayaanDisdikbudLAMPUNGlayanan pendidikanpemerintah provinsi lampungPeraturan GubernurpergubRahmat Mirzani DjausalSEKOLAHSMASMKsumbanganThomas Amiricouang komitewali murid
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 29 November 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 29 November 2025, cuaca Provinsi...

DPR Desak Pemerintah Jadikan Banjir Sumatra Bencana Nasional

DPR Desak Pemerintah Jadikan Banjir Sumatra Bencana Nasional

byMuharram Candra Lugina
28/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk banjir Sumatra. Desakan menguat menyusul bencana...

Kemensos Pastikan Bantuan Mengalir bagi Korban Banjir Sumatra

Kemensos Pastikan Bantuan Mengalir bagi Korban Banjir Sumatra

byMuharram Candra Lugina
28/11/2025

Bandung (Lampost.co) -- Kementerian Sosial memastikan seluruh unsur pemerintah turun membantu korban banjir di Sumatra. Selain itu, Pemerintah Pusat mengerahkan...

Berita Terbaru

kunker menag ke lampung
Advertorial

Kunjungi Lampung, Menag Nasaruddin Umar Minta ASN Proaktif Jaga Kerukunan

byIsnovan Djamaludin
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Menteri Agama Nasaruddin Umar melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dalam rangka memberikan sambutan sekaligus menjadi khatib Ijtima...

Read moreDetails
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan Meski Tiga Eks Direktur dan Direksi Dibebaskan

29/11/2025
Jadwal Liga Primer Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch Chelsea vs Arsenal

Jadwal Liga Primer Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch Chelsea vs Arsenal

29/11/2025
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

KPK Sebut Tak Ada Banding di Kasus Ira Puspadewi

29/11/2025
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. (Dok. Antara-HO)

BPKP Bantah Pernyataan KPK soal Laporan Dugaan Awal Korupsi ASDP

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.