Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemprov Lampung berhasil mengangkat 2 situs batu menjadi cagar budaya nasional. Keputusan itu berdasarkan Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Nasional peringkat ke-6 Tahun 2024 yang digelar di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, pada 10-13 September 2024.
Kedua situs yang di maksud antara lain Prasasti Palas Pasemah di Kabupaten Lampung Selatan dan Prasasti Batu Bedil di Tanggamus.
Terkait hal itu, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengungkapkan capaian itu adalah bentuk komitmen pemerintah dalam upaya pelestarian warisan budaya. Menjaga sejarah dan kekayaan budaya merupakan hal yang penting untuk menjaga identitas kedaerahan agar dapat mewariskan ke generasi mendatang.
Pihaknya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pelestarian warisan budaya. Kolaborasi yang baik antara keduanya tentu akan memberikan dampak yang positif terhadap kebudayaan yang ada di Indonesia.
“Lampung memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang luar biasa. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa warisan ini akan kami lestarikan dan mewariskan kepada generasi mendatang,” ungkapnya.
Warisan Sejarah
Sementara itu, Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Sulpakar menyampaikan, penetapan ini merupakan hasil usulan dari kajian dan rekomendasi TACBN. Rekomendasi TACBN ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan cagar budaya sebagai warisan sejarah dan budaya bangsa.
“Kami berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Lampung,” ujarnya.
Dalam sidang ini juga terungkap Lampung adalah daerah yang kaya akan sejarah dan kebudayaan, yang telah menjadi pusat perkembangan agama. Sosial, budaya, ekonomi, edukasi, dan literasi sejak masa lampau. Keberadaan Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil memperkuat posisi Lampung sebagai wilayah yang memiliki peradaban yang tinggi dan penting di Nusantara.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan kembali Situs Batu Brak untuk di tetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Saat ini, pengusulan tersebut masih memerlukan kelengkapan data-data pendukung untuk menguatkan keberadaan dan nilai penting dari situs tersebut, yang terdiri dari batu-batu umpak dan dolmen yang tersebar di wilayahnya.
Dua cagar budaya Peringkat Provinsi Lampung yang di usulkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional, yaitu:
1. Prasasti Palas Pasemah
Prasasti ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya yang ditemukan di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, pada 5 April 1956. Monumen yang prakiraannya berasal dari akhir abad ke-7 Masehi ini berisi “Sapatha Sriwijaya”. Sebuah kutukan bagi mereka yang tidak tunduk kepada Kerajaan Sriwijaya.
Kemudian, Prasasti Palas Pasemah mencerminkan sejarah Lampung sebagai bagian penting dari kerajaan besar di Nusantara. Serta memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Prasasti Batu Bedil
Monumen ini berada di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dan berbentuk menhir besar yang terbuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi. Terkenal dengan nama “Batu Bedil”, prasasti ini di anggap sebagai simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan bukti awal pengaruh Buddha di Indonesia.
Monumen ini juga memiliki keunikan tersendiri karena merupakan satu-satunya prasasti di Indonesia yang berisi mantra Buddha dengan aksara kuno Sumatera/Melayu. Berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Prasasti Batu Bedil memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.