Bandar Lampung (Lampost.co)–Sebanyak 31 peserta tidak hadir saat ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Seleksi di GSG KH Ahmad Hanafiah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Bandar Lampung, Selasa, 6 Mei 2025.
Seleksi kompetensi PPPK Lampung Selatan tahap II hari pertama mulainya pada sesi kedua dari total tiga sesi hari ini. Sesi kedua untuk 299 peserta, dan sesi ketiga bagi 300 peserta.
“Untuk Lampung Selatan mulai hari ini. Kita masuk di sesi kedua dan ketiga,” kata Kepala BKD Lamsel, Tirta Saputra dalam keterangannya, Selasa, Mei 2025.
Baca Juga: Inspektorat Periksa Peserta Bermasalah pada Rekrutmen PPPK Pesisir Barat
Tirta Saputra menjelaskan, pada sesi kedua dari 299 peserta, terdapat 21 orang yang tidak hadir. Kemudian, pada sesi ketiga, dari 300 peserta terdapat 10 orang yang tidak hadir.
“Jadi total ada 31 peserta yang tidak hadir pada ujian seleksi PPPK di Lingkungan Pemkab Lamsel tahap II hari pertama tanpa keterangan,” ungkap Tirta.
Bagi peserta yang tidak hadir tersebut, maka langsung dinyatakan gugur. Karena itu, pihaknya mengimbau peserta lain untuk dapat mengecek jadwal ujian secara berkala.
Sementara itu, berdasarkan pengumuman Nomor 8001.2.2/336/V.05/2025, total jumlah peserta yang terjadawal mengikuti ujian seleksi PPPK di Lingkungan Pemkab Lamsel formasi tahun 2024 periode II sebanyak 1.680 peserta.
Dengan rincian, 1.679 orang mengikuti ujian di lokasi BKN 1 yakni di UIN Raden Intan Lampung, dan satu orang mengikuti ujian di UPT BKN Serang.
PPPK adalah pegawai ASN yang pengangkatannya dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Yakni sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Perbedaan dengan PNS:
Status Kepegawaian: PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak).
Masa Kerja: PNS bekerja sampai batas usia pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja berdasarkan perjanjian, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Prospek Karir: PNS memiliki jalur karir yang terstruktur dan jelas, sedangkan PPPK memiliki kesempatan pengembangan karir yang lebih terbatas.