Bandar Lampung (Lampost.co) – Kesiapan implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) harus terimplementasikan. Ini agar mampu menjawab ancaman kekerasan terhadap anak pada ruang digital yang terus meningkat.
“Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah perlindungan yang termuat dalam PP Tunas itu. Kami berharap implementasinya tahun ini sesuai yang terjadwalkan pada Maret 2026. Ini agar ancaman terhadap anak pada ruang digital dapat segera teratasi.” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Sementara PP Tunas resmi tersahkan pada Maret 2025 dan terrencanakan mulai berlaku penuh pada Maret 2026. Hal ini setelah melewati masa transisi dan penyusunan detail teknis.
Kemudian dari data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi). Mencatat bahwa kasus pornografi anak menunjukkan tren peningkatan dari 986.648 kasus pada tahun 2020 naik sebanyak 463.755 kasus (47,97%) menjadi 1.450.403 kasus pada 2024.
Selanjutnya lonjakan kasus itu sebagai kondisi darurat perlindungan anak ruang digital. Ini yang membutuhkan perhatian serius semua pihak.
Survei APJII
Apalagi, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 mencatat. Anak usia di bawah 10 tahun yang sudah menggunakan internet mencapai 3,65%. Kemudian usia 10–12 tahun sebesar 12,67%, dan usia 13–14 tahun melonjak hingga 36,07%.
Selanjutnya Lestari menilai, akses internet sejak usia dini itu sejatinya membuka peluang perluasan edukasi. Namun, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari. Tanpa kesiapan literasi yang baik, kondisi itu juga berpotensi meningkatkan risiko paparan konten berbahaya bagi anak.
Kemudian Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI, berpendapat. Kesiapan literasi digital orang tua dan masyarakat juga harus tertingkatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak ruang digital.
Sejumlah kebijakan perlindungan yang akan terimplementasikan, tambah Rerie, juga harus terpahami oleh pihak-pihak terkait yang akan menjalankannya.
Selanjutnya Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar pemerintah mampu menerapkan kebijakan perlindungan anak ruang digital itu dengan baik. Sehingga bangsa Indonesia mampu melahirkan generasi penerus yang berdaya saing masa depan.








