Bandar Lampung (Lampost.co) — SMAN 9 Bandar Lampung melakukan serangkaian verifikasi faktual sebelum pengumuman hasil PPDB pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Waka Humas SMAN 9 Bandar Lampung, Supeno mengatakan bahwa proses pendaftaran PPDB telah berakhir pada 25 Juni 2024.
Selanjutnya kata dia, verifikasi faktual untuk semua jalur masuk dalam memastikan kesesuaian data yang termuat pada sistem dengan data sebenarnya.
Baca Juga:
PPDB SMA di Lampung Utara Banyak Terima Pendaftar Limpahan
Supeno menyebut data yang mereka dapatkan dari Disdukcapil sebagai acuan dalam proses verifikasi. Namun meski begitu menurutnya ada beberapa orang tua yang sudah mengkonfirmasi terkait dengan adanya temuan data yang disinyalir numpang Kartu Keluarga (KK).
“Semua itu juga tentu nanti kita akan periksa,” kata Supeno, Jumat, 28 Juni 2024.
Jika pada prosesnya terdapat adanya data-data yang tidak sesuai dengan aturan, Supeno menyebut bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan eliminasi.
“Sebab kalau ada hal-hal yang kurang pas itu dengan sendirinya akan tereliminasi. Insyaallah data yang akan kami sampaikan itu bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Sertifikat Lomba
Hal yang sama juga untuk jalur masuk prestasi. Supeno menyebut, saat proses verifikasi terdapat atlet dari salah satu cabang olahraga yang bermasalah pada sertifikat lomba.
Beberapa unsur untuk verifikasi dalam sertifikat tersebut menurutnya meliputi kesesuaian inputan data, bukti lomba, serta raihan peringkat.
“Setelah dicek sertifikat misalnya tidak sesuai dengan ketentuan. Maka perlu kita koordinasi dengan expert lomba (ahli) untuk memahami betul mana yang sesuai dan mana yang tidak, itu kita bisa cek,” ungkapnya.
Dalam proses PPDB tahun ini, Supeno menyebut, terdapat sekitar 1.200 calon siswa yang mendaftarkan diri ke SMAN 9 Bandar Lampung. Sementara untuk daya tampung, pihaknya hanya menyediakan 320 kursi.
Problem Tahunan
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menilai belum adanya persamaan kualitas sekolah kerap menjadi problem tahunan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan stigma sekolah favorit masih tertanam pada benak orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.
Hal itu berdasarkan temuan maladminstrasi pihaknya sebanyak tiga kasus terkait PPDB zonasi. Menurutnya banyak orang tua rela menitipkan anaknya pindah KK agar dapat sekolah yang mereka inginkan.
Yusuf sapaan akrabnya kembali menjelaskan, regulasi sistem PPDB zonasi sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan juknis PPDB SMA-SMK di Lampung tahun ajaran 2024-2025 menjelaskan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
“Memang ada beberapa laporan yang masuk ke kami. Karena secara sistem kemudian teman-teman peserta didik ikut di KK saudara tertolak secara sistem. Kami belum banyak menerima laporan tapi yang konsultasi sudah banyak,” kata Yusuf, Kamis, 27 Juni 2024.