• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 13/12/2025 23:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Taman Nasional Way Kambas Perketat Proteksi meski Zona Hijau Dibuka untuk Karbon

Perubahan zona hijau di Taman Nasional Way Kambas tidak mengurangi keketatan konservasi, justru aturan semakin kuat karena skema karbon membutuhkan stabilitas stok karbon dan pengawasan ketat.

Muharram Candra LuginaAtikabyMuharram Candra LuginaandAtika
13/12/25 - 22:37
in Humaniora, Lampung
A A
Taman Nasional Way Kambas Perketat Proteksi meski Zona Hijau Dibuka untuk Karbon

Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), MHD Zaidi. (Lampost.co/Atika Oktaria SN)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), MHD Zaidi, menegaskan perubahan zona hijau seluas sekitar 30 ribu hektare dalam revisi zonasi TNWK bukan untuk eksploitasi. Perubahan khusus untuk skema jasa lingkungan karbon dengan memastikan pengelolaan kawasan tetap mengedepankan perlindungan ketat seperti pada zona inti.

Poin Penting:

  • Zona hijau TNWK 30 ribu hektare hanya untuk keperluan skema karbon.

  • Perlindungan kawasan justru lebih ketat dari zona inti.

  • Rehabilitasi berpotensi meluas berkat pendanaan karbon.

Zaidi juga menjelaskan dalam pemanfaatan karbon terdapat dua skema, yaitu skema perlindungan dan skema penanaman. Pada skema perlindungan, aturan yang berlaku bahkan lebih ketat daripada zona inti karena nilai karbon harus terjaga stabil.

“Kalau tahun ini jumlah karbonnya satu ton, tahun depan harus tetap satu ton. Kalau turun jadi 900 kilogram, kita tidak akan dapat nilai ekonominya. Jadi satu batang pohon pun tidak boleh berkurang,” ujar Zaidi.

Baca juga: Karbon Peluang Baru Lampung Tambah Pendapatan Daerah

Ia juga menambahkan perubahan warna zonasi menjadi hijau bersifat administratif semata, mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi tersebut menyatakan hanya boleh memanfaatkan karbon di zona pemanfaatan. Meski demikian, pola pengelolaan tetap sama seperti zona inti.

“Kalau undang-undang memperbolehkan karbon di zona inti, kita tidak perlu mengubah warna. Secara lapangan, aturan perlindungannya tetap identik,” ujarnya.

Sementara untuk skema penanaman, Zaidi menegaskan jenis tanaman harus merupakan spesies endemik Taman Nasional Way Kambas. Karena meskipun masuk skema pemanfaatan karbon, arah pengelolaannya tetap sesuai prinsip rehabilitasi kawasan konservasi.

“Sama sekali tidak boleh tanaman nonendemik, seperti jambu. Skema ARN tetap mengikuti prinsip rehabilitasi seperti zona inti maupun zona rimba,” katanya.

Rehabilitasi Bersama Mitra

Ia juga mengungkapkan selama ini rehabilitasi di Taman Nasional Way Kambas bersama berbagai mitra, seperti ALE, Auriga, YABIL, dan kelompok tani hutan. Namun, keterbatasan anggaran membuat kegiatan penanaman hanya mampu mencakup 10 hingga 15 hektare per tahun.

“Dengan skema karbon, cakupan rehabilitasi bisa jauh lebih luas. Ini sangat menarik bagi investor karena memungkinkan pendanaan masuk lebih besar ke kawasan konservasi,” katanya.

Zaidi menyebutkan Presiden Prabowo Subianto melalui menteri Kehutanan menunjuk Taman Nasional Way Kambas sebagai pilot project nasional pemanfaatan karbon di kawasan konservasi. Karena itu, tahap awal membuka seluas 33 ribu hektare untuk uji coba.

“Sebenarnya zona rehabilitasi kita masih sangat luas. Tapi kita mulai dari 33 ribu hektare dulu. Kalau berhasil, akan membuat regulasi nasional dan menerapkannya di seluruh kawasan konservasi Indonesia,” katanya.

Melalui skema ini, harapannya Taman Nasional Way Kambas menjadi contoh bagaimana pemanfaatan karbon dapat berjalan selaras dengan perlindungan keanekaragaman hayati sekaligus membuka sumber pendanaan baru bagi upaya konservasi yang lebih berkelanjutan.

Tags: Balai TNWKjasa lingkungan karbonkarbon hutan Lampungkonservasi Way Kambaspemanfaatan karbonpilot project karbon Indonesiarehabilitasi TNWKskema karbonTaman Nasional Way Kambaszona hijau TNWK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

siklon tropis bakung

BMKG Tetapkan Siklon Tropis Bakung, Warga Lampung Siaga Cuaca Ekstrem

byIsnovan Djamaludin
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi Bibit Siklon Tropis 91S di Samudra Hindia barat daya Lampung telah...

siklon tropis bakung

Siklon Bakung Menguat, Lampung Diminta Siaga

byIsnovan Djamaludin
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi Bibit Siklon 91S di Samudra Hindia barat daya Lampung telah meningkat...

Karbon Peluang Baru Lampung Tambah Pendapatan Daerah

Karbon Peluang Baru Lampung Tambah Pendapatan Daerah

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengungkapkan pemanfaatan karbon atau zat adi wilayah Lampung hingga kini...

Berita Terbaru

Juri Indonesian Idol Season 14. Dok RCTI
Hiburan

Anang Hermansyah Absen di Indonesian Idol 14, Formasi Juri Terbaru Picu Perbincangan Publik

byEffran
13/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Indonesian Idol Season 14 resmi mengumumkan susunan juri terbaru dengan komposisi paling ramai sepanjang sejarah. Namun, publik...

Read moreDetails
Indonesian Idol Season 14. Dok RCTI

Bukan Cuma Penyanyi, Indonesian Idol Season 14 Diisi 13 Juri

13/12/2025
Poster Film Penerbangan Terakhir

Skandal Cinta di Kokpit, Film Penerbangan Terakhir Bongkar Sisi Gelap Pilot dan Pramugari

13/12/2025
siklon tropis bakung

BMKG Tetapkan Siklon Tropis Bakung, Warga Lampung Siaga Cuaca Ekstrem

13/12/2025
siklon tropis bakung

Siklon Bakung Menguat, Lampung Diminta Siaga

13/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.