Liwa (Lampost.co)–Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan surat edaran berisi imbauan untuk mengantisipasi atau mencegah serangan harimau. Salah satu isi surat tersebut yakni meminta warga menggunakan topi terbalik.
Surat edaran itu merupakan salah satu upaya pemerintah setempat untuk meminimalisir terulangnya kasus serangan harimau. Sebab, dalam kurun waktu dua minggu, dua warga di Kabupaten Lampung Barat tewas setelah diserang harimau Sumatera.
Berdasarkan data, kedua korban adalah petani yang berkebun di kawasan hutan lindung, yang menjadi habitat harimau. Konflik manusia dengan satwa liar memang kerap terjadi tak hanya dengan Harimau Sumatera, tapi juga kawanan gajah.
Dalam lembaran surat edaran yang Lampost.co terima, poin nomor tiga cukup menarik perhatian, yaitu anjuran untuk memakai topi terbalik saat sedang beraktivitas di kebun. Surat edaran itu sendiri berisikan tujuh poin penting.
“Jika bertemu dengan harimau, jangan membelakangi dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap ke belakang),” bunyi poin ketiga dalam surat edaran itu.
Mengutip Medcom.id, Kapolsek Dempo Selatan, Kota Pagaralam Iptu Zaldi Jaya menjelaskan, penggunaan topi terbalik untuk mengelabui harimau. Cara itu efektif karena harimau biasanya menyerang manusia dari belakang dan tidak mau melihat wajah manusia kecuali terdesak.
“Warga diimbau pakai topi terbalik ketika di kebun untuk mengelabui harimau. Karena harimau biasanya akan menyerang dari belakang. Harimau tidak akan menyerang kalau melihat wajah kita,” kata di, Selasa, 27 Februari 2024.
Zaldi mengatakan, imbauan ini berdasar pada pengalaman beberapa warga yang pernah bertemu harimau di kebun. Mereka mengaku berhasil selamat dengan cara memakai topi terbalik atau menatap mata harimau.
“Ada beberapa warga yang pernah bertemu harimau dan selamat dengan cara itu. Jadi kami sampaikan ke masyarakat agar mereka tahu cara menghindari serangan harimau,” lanjut dia.
Isi Lengkap Surat Edaran
Berikut isi dari surat edaran yang merupakan hasil musyawarah bersama pemangku kepentingan terkait keberadaan harimau di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh.
Pertama hindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa di usahakan untuk berkelompok minimal 3 orang. Kedua, hindari keluar dan beraktivitas pada jam jam agresisivitas harimau yaitu jam 15:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Ketiga, jika bertemu dengan harimau jangan membelakangi dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap ke belakang). Keempat, populasi keberadaan harimau di TNBBS masih ada dan bukan hasil pelepasliaran baru.
Poin kelima yakni pada Kamis, 21 Februari 2024 tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan. Sampai dengan harimau tersebut tertangkap dan akan di lanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya.
Selanjutnya yang keenam, apabila terjadi konflik manusia dengan harimau maka masyarakat wajib
membela diri. Terakhir, diimbau kepada masyarakat untuk tidak pergi ke kebun yang terdampak konflik harimau (wilayah TNBBS) selama proses penangkapan, yakni sejak 22 Februari sampai dengan 7 Maret 2024.