Yerevan (Lampost.co)—Pemerintah Armenia resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara berdaulat pada Jumat (21/6/2024). Armenia menjadi satu dari banyak negara yang mengakui status negara Palestina.
“Dengan menegaskan komitmen terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kesetaraan, kedaulatan, dan hidup berdampingan secara damai, Republik Armenia mengakui Negara Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri Armenia, melansir dari laman Anadolu Agency, Sabtu (22/6/2024).
Sebagai tanggapan, Kementerian Luar Negeri Israel memanggil duta besar Armenia untuk melakukan “percakapan teguran keras”, menurut juru bicara kementerian.
Dalam mengakui negara Palestina, Armenia bergabung dengan sekitar tiga perempat dari 193 negara anggota PBB yang telah mengakuinya.
Armenia sebelumnya telah mengikuti resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan gencatan senjata segera di Jalur Gaza. Jumat kemarin, Kemenlu Armenia mengatakan solusi dua negara adalah satu-satunya cara mencapai perdamaian dalam konflik Palestina-Israel.
Otoritas Palestina (PA), yang kekuasaannya terbatas di Tepi Barat yang Israel duduki, mengatakan mereka mengapresiasi pengakuan Armenia atas Negara Palestina.
“Pengakuan ini memberikan kontribusi positif dalam melestarikan solusi dua negara, yang menghadapi tantangan sistematis, dan mendorong keamanan, perdamaian, dan stabilitas bagi semua pihak yang terlibat,” kata PA.
Spanyol, Irlandia, dan Norwegia telah mengakui Negara Palestina bulan lalu, yang membuat Israel menarik duta besarnya dari ketiga negara tersebut. Sejak itu, Slovenia dan negara Antigua dan Barbuda di Karibia juga mengakui Negara Palestina.