• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/06/2025 23:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Internasional

AS Tolak Penyelidikan Kejahatan Perang oleh Pengadilan Kriminal Internasional Terhadap Israel

Denny ZY by Denny ZY
30/04/24 - 20:50
in Internasional
A A
Pengadilan Kriminal Internasional

Suasana sidang di ICC. (Foto: AFP)

Jakarta (Lampost.co) — Amerika Serikat (AS) mengatakan mereka menentang penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap aksi Israel di Jalur Gaza seiring laporan para pejabat ‘Negeri Zionis’ itu ketakutan pengadilan di Den Haag itu akan mengeluarkan surat perintah tangkap terhadap mereka.

Perdana Menteri Israel mengadu kepada Presiden AS Joe Biden terkait masalah itu saat keduanya berbicara melalui telepon, akhir pekan lalu. “Kami selalu tegas mengenai penyelidikan ICC dan kami tidak mendukungnya. Kami merasa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidikinya,” ujar juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre, mengutip Mediaindonesia.com, Selasa, 20 April 2024.

Surat kabar The New York Times mengutip seorang pejabat Israel yang mengatakan Netanyahu kemungkinan besar akan masuk dalam daftar orang yang ICC dakwa. Laporan menyebutkan pengadilan itu juga akan mendakwa pimpinan Hamas.

Baca juga: Gempuran Pesawat Israel di Gaza Bagian dari Operasi Penghancuran Rafah

Jean-Pierre menolak mengonfirmasi laporan Netanyahu secara langsung meminta Biden untuk mencegah ICC mengeluarkan surat perintah tangkap terhadap para pejabat Israel. “Fokus utama pembicaraan itu adalah soal sandera dan gencatan senjata serta pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza,” kata dia.

Juru bicara Gedung Putih itu juga membantah laporan bahwa Washington telah berusaha mengancam ICC. Laporan itu mengatakan surat perintah tangkap terhadap para pejbata Israel hanya akan menyulitkan proses gencatan senjata dan pertukaran sandera antara ‘Negeri Zionis’ itu dan Hamas.

 

Belum Berkomentar

ICC belum berkomentar mengenai laporan tersebut. Namun sejumlah pejabat Israel, dalam beberapa hari terakhir mengatakan mereka tidak akan menerima tindakan apa pun dari pengadilan itu. “Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun dari ICC untuk melecehkan upaya kami membela diri,” kata Netanyahu melalui X, Jumat, 26 April 2024.

“Meski ICC tidak akan mempengaruhi sikap Israel, aksi mereka akan membahayaka para prajurit dan pejabat dari seluruh negara demokrasi yang tengah memerangi terorisme,” kata dia.

Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, menegaskan negaranya tidak akan tunduk pada ancaman hukum apa pun. “Jika surat perintah tangkap itu mereka keluarkan, itu hanya akan melukai para komandan dan prajurit Israel. Dan memberikan dukungan moral bagi teroris Hamas dan kelompok radikal Islam pimpinan Iran yang tengah kami perangi,” kata dia.

ICC merupakan satu-satunya pengadilan independen di dunia yang didirikan untuk menyelidiki kejahatan perang termasuk genosida dan kejahatan melawan kemanusiaan.

ICC telah mengeluarkan sejumlah surat perintah tangkap terhadap pimpinan dunia. Terbaru terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin karena invasi ke Ukraina.

Meski surat perintah tangkap itu kemungkinan tidak bisa dijalankan. Namun hal itu cukup untuk membuat sulit pemimpin negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tags: GAZAINTERNASIONALisraelPALESTINAPengadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pesawat Air India dengan nomor penerbangan 171 sesaat sebelum jatuh. Foto: India Today

Tragedi Pesawat Air India Sisakan Satu Keajaiban

by Delima Napitupulu
13/06/2025

(lampost.co)--Sebuah keajaiban tersisa dari tragedi kecelakaan pesawat penumpang Air India yang jatuh di dekat bandara Ahmedabad di negara bagian Gujarat,...

trump elon musk

Trump Ancam Elon Musk: Konsekuensi Sangat Serius Jika Dukung Demokrat!

by Delima Napitupulu
09/06/2025

Washington (lampost.co)--Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperingatkan bahwa Elon Musk akan menghadapi konsekuensi sangat serius jika mendanai kandidat Partai Demokrat...

Wisatawan menikmati pemandangan pantai di Krui Pesisir Barat, Lampung.

WSL Krui Pro 2025 Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

by Triyadi Isworo
08/06/2025

Pesisir Barat (Lampost.co) -- Kejuaraan selancar internasional World Surf League (WSL) Krui Pro Qualifying Series (QS) 6000 harapannya bisa berdampak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.