• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/02/2026 08:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Internasional

Jaksa ICC Desak Hakim segera Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Isnovan DjamaludinAntaranewsbyIsnovan DjamaludinandAntaranews
24/08/24 - 22:32
in Internasional
A A
Benjamin-Netanyahu-dan-Yoav-Gallant

Jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (23/8) mendesak para hakim segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (kiri) bersama Menteri Pertahanan, Yoav Gallant (kanan). Foto: ANTARA/Anadolu/PY

Den Haag (Lampost.co)—Jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (23/8/2024) menekankan pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel. Mereka pun mendesak para hakim segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bersama Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

Dalam pengumuman dokumen ICC pada Jumat, Jaksa Karim Khan mendesak para hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan segera mengeluarkan surat perintah tersebut.

“Setiap penundaan adalah kesalahan dalam proses ini dan merugikan hak-hak para korban,” katanya.

Dia menekankan ICC memiliki yurisdiksi atas warga Israel yang melakukan kejahatan dan kekejaman di wilayah Palestina. Mereka meminta para hakim menolak gugatan hukum sejumlah negara dan pihak lainnya.

“Sudah menjadi hukum bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini,” tulis dokumen tersebut. Hal itu sekaligus menolak argumen hukum yang berdasarkan pada ketentuan Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel. Argumen tersebut menyatakan mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.

Israel terus melakukan genosida di Jalur Gaza yang sedang perang, dengan mengabaikan semua putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dalam keputusannya bersifat mengikat secara hukum. Putusan ICJ memerintahkan Israel menghentikan serangan militer mereka di Rafah, yang melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

Israel menggempur Gaza sejak 7 Oktober 2023 yang mengakibatkan sedikitnya 40.265 warga Palestina tewas dan lebih dari 93.144 lainnya terluka.

Sedikitnya 10.000 orang juga tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Dugaannya, mereka tewas tertimbun reruntuhan di seluruh Jalur Gaza.

Organisasi internasional dan Palestina mengatakan mayoritas korban adalah kaum perempuan dan anak-anak.

Agresi Israel juga memaksa hampir dua juta orang dari seluruh Jalur Gaza untuk mengungsi. Sebagian besar dari mereka dengan terpaksa pergi ke Kota Rafah Selatan yang padat penduduk dan berada di dekat perbatasan dengan Mesir.

Pemindahan paksa tersebut telah menjadi eksodus massal terbesar Palestina sejak peristiwa Nakba 1948.

Tags: Konflik Israel-HamasMahkamah Internasional (ICJ)penangkapan Netanyahu dan GallantPengadilan Kejahatan Internasional (ICC)
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kedepankan Semangat Perdamaian dalam Menghadapi Konflik Global

Kedepankan Semangat Perdamaian dalam Menghadapi Konflik Global

byRicky Marlyand1 others
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Dalam konflik politik global, Indonesia harus konsisten mempertahankan sikap sebagai pendukung perdamaian abadi sebagaimana amanat konstitusi. "Konflik...

Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation.

Sri Mulyani Resmi Jadi Dewan Direksi Gates Foundation Milik Bill Gates

byNur
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati resmi bergabung sebagai anggota Dewan Direksi Gates Foundation. Lembaga filantropi...

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Reuters)

Trump Naikkan Tarif 25 Persen bagi Negara yang Berbisnis dengan Iran

byNur
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali meningkatkan tekanan terhadap Iran dengan mengumumkan kebijakan tarif keras yang berpotensi mengguncang...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Rabu, 4 Februari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
04/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 4 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Jatimulyo Mengalami Kenaikan

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Jatimulyo Mengalami Kenaikan

03/02/2026
Tiga Tim Verifikasi Perkuat Kesiapan Porprov X 2026

Tiga Tim Verifikasi Perkuat Kesiapan Porprov X 2026

03/02/2026
Porprov X 2026 Modal Lampung Jadi Tuan Rumah PON

Porprov X 2026 Modal Lampung Jadi Tuan Rumah PON

03/02/2026
KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026

KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026

03/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.