Jakarta (Lampost.co): Hakim pengadilan New York,memperingatkan akan memenjarakan Donald Trump, eks Presiden Amerika Serikat (AS) jika ia kembali melanggar aturan bungkam. Hakim yang menyidangkan kasus uang tutup mulut yang melibatkan Donald Trump itu mendenda eks Presiden Amerika Serikat (AS).
Trump, 77, mendapat dakwaan memalsukan laporan keuangan untuk membayar uang ganti rugi kepada kuasa hukumnya, Michael Cohen sebesar US$130 ribu untuk membungkam bintang film porno Stormy Daniels menjelang pemilu presiden AS pada 2016 melawan Hillary Clinton.
Menjelang pengadilan, hakim Juan Merchan telah memerintahkan Trump agar tidak menyerang saksi, juri, staf pengadilan, dan kerabat mereka. Merchan mendakwa Trump menghina pengadilan karena melanggar perintah bungkam.
Hakim Juan Merchan mendenda Trump sebesar US$1 ribu untuk tiap pelanggaran dan memerintahkan eks Presiden AS itu menghapus tujuh dari unggahannya di Truth Social dan dua di akun kampanye Trump. Ketentuan itu berlaku paling lambat Selasa, 30 April 2024, sore waktu setempat.
Hakim Juan Merchan juga menggarisbawahi bahwa ia tidak bisa mendenda Trump lebih besar lagi. Namun, Merchan memperingatkan akan menjebloskan eks presiden itu ke penjara jika Trump kembali melanggar aturan bungkam.
“Terdakwa dapat peringatan pengadilan tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap perintah bungkam. Jika dirasa perlu dan tepat, pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara,” tegas Merchan.
Hakim membacakan keputusan itu sebelum sidang Trump berlanjut. Sidang itu menghambat upaya kampanye Trump, 7 bulan sebelum ia akan bertarung ulang melawan Joe Biden di Pemilu AS.