New York (Lampost.co)—Serangan dengan menggunakan pager atau penyeranta serta perangkat elektronik lainnya di Lebanon melanggar hukum kemanusiaan internasional, kata Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk, Jumat (20/9/2024).
Ia menegaskan menargetkan ribuan individu secara bersama, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata tanpa tahu siapa yang memiliki perangkat yang diincar, merupakan pelanggaran hak asasi manusia internasional serta hukum kemanusiaan internasional.
Penegasan itu ia sampaikan pada sidang Dewan Keamanan PBB.
Turk mengingatkan hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan. Berupa benda portabel tidak berbahaya yang dirancang dan dirakit khusus untuk menampung bahan peledak.
“Melakukan kekerasan dengan tujuan menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang,” katanya.
Sebelumnya pada 17 September dan 18 September 2024, banyak penyeranta dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Lebanon.
Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, 37 orang tewas dan lebih dari 3.000 orang terluka akibat ledakan tersebut.
Gerakan Hizbullah dan Pemerintah Lebanon menyalahkan Israel atas insiden tersebut.
Pihak berwenang Israel tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.