Jakarta (Lampost.co): Pembacaan vonis terhadap Presiden terpilih AS Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut kembali tertunda untuk ketiga kalinya. Hakim Negara Bagian New York, Juan Merchan, kembali menunda pembacaan putusan pada Jumat (22/11) waktu setempat.
Padahal, Donald Trump telah bersalah secara pidana awal tahun ini. Hal itu karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.
Berdasarkan laporan NBC, penundaan oleh Merchan itu karena ia ingin memberikan pengacara Trump kesempatan untuk mengajukan mosi pembatalan kasus hingga 2 Desember. Selanjutnya, memberi jaksa hingga 9 Desember untuk menanggapi.
Sebelumnya, Jaksa pada Selasa (19/11) mengatakan tidak akan menentang penundaan vonis untuk memberi waktu kepada pengacara Trump mengembangkan argumen hukum guna membatalkan kasus itu. Namun, jaksa berjanji melawan segala upaya untuk menghentikan kasus Trump.
“Masyarakat sangat menghormati Kantor Presiden, menyadari tuntutan dan kewajiban kepresidenan, dan mengakui bahwa pelantikan Terdakwa akan menimbulkan pertanyaan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kami juga sangat menghormati peran mendasar juri dalam sistem konstitusional kami,” tulis para jaksa, menurut NBC News.
Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, mengaku terbuka untuk menunda hukuman hingga setelah Trump menyelesaikan masa jabatan keduanya sebagai presiden AS. Sementara itu, pengacara Trump mengatakan klien mereka tidak bisa menunggu terlalu lama.
Dewan juri Manhattan menyatakan Trump bersalah atas 34 tuduhan terkait dengan pembayaran uang tutup mulut sebesar 130 ribu dolar kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. Uang itu bertujuan mempengaruhi hasil Pemilu Presiden 2016.
Trump akan menjalani pelantikan untuk masa jabatan keduanya pada 20 Januari 2025. Hal itu setelah ia mengalahkan calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris dalam Pemilu Presiden AS tahun ini.








