Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Pertanahan Bandar Lampung mulai mensosialisasikan layanan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani, mengatakan pelaksanaan layanan elektronik untuk sertifikat sebagai upaya digitalisasi pelayanan publik. Layanan itu rencananya secara serentak berlangsung mulai 25 Juni 2024 di Lampung.
“Pelaksanaan sertifikat elektronik baru Pemkot dan Pemprov lakukan dalam waktu dekat,” kata Djudjuk, Rabu, 19 Juni 2024.
BACA JUGA: Kantor Pertanahan Lamsel Dukung Sertifikat Elektronik
Menurut dia, layanan itu akan membuat seluruh proses di kantor BPN berlangsung secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
“Sertifikat dalam bentuk konvensional (blanko hijau) tetap berlaku dan tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan sertifikat hijau ke kantor BPN. Tapi, nanti memang akan bertahap semuanya ke sertifikat elektronik,” kata dia.
Dia memaparkan beberapa keunggulan sertifikat elektronik dari pada bentuk konvensional. Sertifikat elektronik terbit dalam bentuk dokumen elektronik yang memiliki keamanan lebih tinggi. Sebab, hanya pemegang hak yang dapat mengaksesnya.
Selain itu, proses pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien dan melindungi dokumen dari resiko kehilangan.
Digitalisasi sertifikat tanah juga bisa mengurangi kesalahan dalam pembuatan sertifikat tanah, sehingga pihak yang berkepentingan, seperti bank dapat lebih percaya dengan keakuratan dokumen.
“Sertifikat elektronik juga membatasi ruang gerak mafia tanah dengan memberikan keamanan terhadap penipuan dan manipulasi dokumen,” ujar dia.
Menurut dia, pemegang hak tanah dapat memperoleh salinan sertifikat elektronik yang tercetak pada kertas khusus di kantor Pertanahan.
“Sertifikat ini pemilik simpan dalam brankas elektronik dan dapat mengaksesnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.
Ia menekankan sertifikat hijau atau konvensional masih berlaku karena masih peralihan ke sertifikat elektronik untuk semua transaksi baru.
“Masyarakat tidak wajib mengubah sertifikat hijau. Tapi, semua transaksi berikutnya akan menggunakan sertifikat elektronik,” kata dia.