Kalianda (Lampost.co)–Unit Reskrim Polsek Penengahan grebek 4 pemuda yang tengah asik berpesta dan menggunakan narkotika jenis sabu. 2 Orang pelaku sebagai pengedar dan pemakai.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih membenarkan peristiwa penggerebakan oleh anggotanya pada Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Sebelumnya memang ada laporan dari masyarakat bahwa ada empat orang terduga pelaku yang sedang berpesta sabu dengan menggunakan narkotika,” katanya, Senin, 11 Maret 2024.
Peristiwa tersebut terjadi Gubuk Dusin Serdang Sari, Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka sebagai pengedar dan pemakai.
Saat penggeledahan sekitaran Gubuk tersebut, terdapat 1 botol vitamin warna merah kuning yang berisikan 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Sebelumnya salah satu pelaku mengakui bahwa sempat membuang 1 botol vitamin yang berisikan 3 plastik klip narkoba jenis sabu tersebut pada saat penangkapan dan 1 perangkat alat hisap,” lanjutnya.
Barang bukti lainnya berupa 1 perangkat alat hisap sabu dan 1 buah timbangan digital selanjutnya pelaku dan barang bukti oleh Polsek Penengahan guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.
“Terhadap tersangka patut terduga bersalah telah melanggar sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.