Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame menangkap dua orang yang hendak melakukan tawuran di Bandar Lampung, Senin dinihari, 23 Januari 2023. Keduanya inisial AG (35) dan NT (18) diduga pentolan geng motor WGC itu sempat melarikan diri dengan menyebrangi sungai di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung, sambil menenteng celurit.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, mengatakan anggotanya sedang patroli melihat sejumlah orang mengendarai tujuh motor melintas sekitar wilayah Gunung Sulah, dengan membawa celurit.
Untuk itu, petugas melakukan pengejaran dan kelompok tersebut masuk ke dalam gang-gang pemukiman warga.
“Mereka meninggalkan motor dan menyebrangi sungai kecil. Petugas tetap mengejarnya hingga akhirnya dapat menangkap,” kata Warsito.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai anggota kelompok WGC. Mereka kerap berkumpul di SDN 1 Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung.
“Petugas juga mengamankan lima unit motor yang ditinggalkan kelompok itu,” ujarnya.
Perbuatan tersebut diancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Effran Kurniawan