Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria berinisial KS (32), warga Kecamatan Panjang, menjadi korban penganiayaan berat. Alat kelaminnya nyaris putus setelah disayat oleh WI (28), warga Bumi Waras, yang diduga memiliki hubungan gelap dengannya.
Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. Polisi telah menangkap pelaku pada Selasa pagi, 21 Oktober 2025.
“Pelaku sudah kami amankan pada 21 Oktober 2025 pagi,” ujar Kapolsek Panjang Kompol Martono, Selasa, 21 Oktober 2025.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, di lapangan Baruna, Kecamatan Panjang. Keduanya bertemu untuk berhubungan badan. Namun, tanpa diduga, pelaku membawa pisau cutter yang disembunyikan di pakaiannya. Saat berhubungan, pelaku menyayat alat kelamin korban hingga hampir putus.
Hubungan Terlarang
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa korban dan pelaku telah lama menjalin hubungan terlarang. Mereka kerap bertemu secara diam-diam untuk berhubungan intim.
“Motif sementara, pelaku kesal karena sering diintimidasi oleh korban. Karena itu, ia merencanakan aksi penganiayaan tersebut,” kata Kompol Martono.
Polisi menyita pisau cutter berwarna merah sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.







