Gunungsugih (Lampost.co)–Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial M (19) diduga mengalami penganiayaan dan tindak kekerasan sesksual oleh teman majikannya di Lampung Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/7) di rumah majikannya yang berada di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mengatakan saat kejadian, korban tinggal sendirian di rumah majikannya. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku AT (27) untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
“AT merupakan warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung berhasil kami amankan setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban M, yang juga merupakan ART teman pelaku. Pelaku juga melakukan kekerasan fisik sebelum melakukan tindakan asusila tersebut,” kata dia kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Juli 2023.
Junaidi mengatakan ketika peristiwa terjadi, pelaku tiba-tiba muncul dan menarik korban masuk ke dalam sebuah ruangan. Di sana, pelaku memaksakan kehendaknya dengan membanting korban ke lantai, menindihnya, dan bahkan mencekik lehernya sebelum nekat melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah berusaha melawan dengan menendang pelaku untuk menyelamatkan diri, namun upayanya tidak berhasil.
“Akibat perbuatan biadap pelaku, korban segera melaporkan kejadian ini kepada kami. Setelah menerima laporan, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pada Jumat, 21 Juli 2023, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di rumahnya,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat visum dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian berlangsung.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara selama 12 tahun. Semoga pelaku dapat diadili dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.