Asyik Main Judi Online, Warga Mataram Udik Ditangkap Polisi

Editor Sri Agustina, Penulis Rilis
Rabu, 17 April 2024 14.18 WIB
Asyik Main Judi Online, Warga Mataram Udik Ditangkap Polisi
Tersangka AF yang ditahan akibat bermain judi online. (Foto:Polres Lamteng)

Gunungsugih (Lampost.co)–Asyik bermain judi online melalui ponselnya, Polisi menangkap AF (28), warga Mataram Udik, Lampung Tengah..

Polsek Seputih Mataram pada Senin, 15 April 2024, menangkap pelaku ketika sasyik melakukan judi online melalui ponsel miliknya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, penangkapan AF di rumahnya di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

“Saat petugas mendatangi pelaku sedang mengakses situs judi online di Hp nya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu, 17 April 2024.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan AF bermula saat unit Reskrim melakukan patroli.

Baca Juga: DPRD Lampung Dorong Cyber Patrol Blokir Akun Medsos Judi Online

Lalu, salah satu personel mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi perjudian oleh AF.

Dari laporan itu, Polsek Seputih Mataram menuju ke rumah pelaku pukul 16.50 WIB.

“Pelaku yang tepergok pun mengakui perbuatannya, kemudian kami mengamankan ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Kapolsek menambahkan, saat Hp pelaku dalam pemeriksaan, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi.

Atas perbuatannya, pelaku bisa terkena pasal 303 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI