Menggala (Lampost.co) — Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkoba berinisial SI (25), warga
warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 paket sabu siap edar.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan kronologi penangkapan terjadi pada, Rabu (15/5/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku tertangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung.
Baca juga: Polres Tulangbawang Tangkap Pelaku Perampokan di PT ILP
“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan tersebut kerap di jadikan tempat transaksi narkoba,”ujar Indik.
ari informasi itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan untuk menangkap terduga bandar.
Dari operasi itu, lanjutnya, pihaknya menemukan 5,90 gram sabu-sabu yang sudah terbungkus dalam 31 plastik siap edar. Satu butir pil ekstasi, dan plastik klip kosong.
” Kemudian, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang bandar narkotika serta turut disita puluh bungkus plastik klip berisi sabu siap edar,” katanya.
Tak hanya itu,menurutnya penangkapan terhadap bandar narkoba ini, merupakan komitmen dan tindakan nyata dari Polres Tulangbawang menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
AKP Indik melanjutkan, SI saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Indik.