Gunungsugih (Lampost.co)–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, menangkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antarProvinsi. Penangkapan terjadi pada Selasa, 2 April 2024.
Selain meringkus dua tersangka Na (54) dan ZH (53), Polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 11 Kg yang dikemas dalam 11 kemasan.
Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lamteng mengatakan kedua pelaku berasal dari Jawa Barat.
Baca Juga: Warga Panjang Tewas Ditusuk Temannya saat Berjudi
Kedua tersangka terjaring saat melintasi Jalan Lintas Sumatera wilayah Lamteng menggunakan mobil box Cold Diesel Nopol B 9149 KXR warna kuning.
“Saat pemeriksaan, barang bukti 11 kilogram ganja ada di dalam mobil box, dalam karung dan plastik,” kata Kasat, Rabu, 3 April 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Membawa Senjata Api
Kasat menjelaskan, awalnya kedua pelaku panik saat polisi menanyakan keperluannya melintas di Lampung Tengah.
Kurir Ganja
“Mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan (Alkes) dari Jakarta. Dia mengaku hendak pulang dan trucknya dalam keadaan kosong,” ujarnya.
“Namun, setelah penggeledahan, kamai menemukan barang bukti. Pelaku mengaku bahwa semua ganja itu berasal dari Kota Solok dan mau dikirim ke Jakarta,” imbuhnya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut,” ungkapnya.
“Kedua pelaku bisa terjerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan narkoba juga terjadi di Way Kanan. Polsek Banjit menangkap seorang pemuda karena memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin di jalan poros Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial AE (20) warga Dusun Talang Kemiling, Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Waktu itu Kanitreskrim Polsek Banjit Aipda Salmon bersama personel Polsek Banjit sedang melaksanakan patroli.