• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 03:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Benang Kusut Upaya Pemberantasan Narkoba   

Kasus pemberantasan narkoba Indonesia bak benang kusut yang sulit terurai ujung pangkalnya.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
14/03/24 - 17:00
in Kriminal
A A
Benang Kusut Upaya Pemberantasan Narkoba    
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebagai daerah yang menjadi gerbang masuk Pulau Sumatera. Lampung menjadi provinsi sebagai lalu lintas perdagangan dari berbagai daerah. Selain memberikan dampak baik bagi perekonomian masyarakat, kondisi ini juga turut menjadikan Lampung sebagai daerah yang rawan terhadap kasus peredaran narkoba.
.
Ahli hukum Pidana Universitas Lampung, Rini Fathonah menyebut kasus pemberantasan narkoba Indonesia bak benang kusut yang sulit terurai ujung pangkalnya. Dalam banyak kasus, penjatuhan hukuman pelaku penyalahgunaan narkoba menurutnya kerap kali tidak memberikan sikap tegas. Bahkan cenderung memperlihatkan adanya indikasi permainan hukum.
.
“Ini bisa terlihat dari penegakan hukum. Yang tertangkap kadang hanya kalangan bawah. Masa kita tidak tahu yang kalangan atasnya?. Karena sudah ada permainan menurut saya,” kata Rini, Kamis, 14 Maret 2024.
.
Selain itu, hal lain yang menjadikan kasus pemberantasan narkoba ini sulit teratasi adalah karena desakan ekonomi. Para pengedar narkoba bisa dengan leluasa dan berani melakukan aksinya. Sebab ada perjanjikan bayaran yang besar. Hal ini menjadikan banyak orang akhirnya terjerumus kedalam kasus narkoba.
.
Apalagi miris rasanya, pada praktiknya banyak perempuan terlibatkan dalam kasus peredaran narkoba. Hal ini karena terlilit oleh ekonomi yang terpuruk. Sementara anak-anak menjadi korban karena kerap kali terperosok pada narkoba. Ini sebagai akibat dari pergaulan yang salah.
.
“Harus ada keberanian dari aparatur penegak hukum untuk tepat sasaran dalam penindakan. Dan penguatan kepada masyarakat jangan sampai anak-anak mencobanya. Karena nanti kalau sudah menyicip, akan mencuri untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan untuk mencicipi lagi narkoba,” katanya.
.

Fenomena

.
Tak hanya itu, kasus narkoba Indonesia menurutnya juga kerap untuk melakukan perayaan-perayaan. Tak peduli sekalipun itu adalah hari-hari besar keagamaan. Kondisi ini menurut Rini merupakan fenomena yang sulit terhindarkan sebagai akibat dari adanya pergeseran nilai-nilai yang ada pada masyarakat.
.
“Penertiban terhadap aktivitas jam malam ini juga sudah jarang sekali. Padahal itu juga turut mempengaruhi pergaulan anak-anak. Fenomena remaja yang kini banyak nongkrong pada tempat hiburan dan cafe. Itu turut mempengaruhi banyak masyarakat ataupun remaja yang terjerumus kedalam narkoba,” katanya.
.
Penegakan hukum terhadap kasus narkoba sendiri menurut Rini sudah jelas dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 dan 114 dalam Undang-undang tersebut mengenai perbuatan yang terlarang. Hukum soal narkotika yaitu berupa memakai, menawarkan, menjual, membeli, memiliki dan menyimpan sudah ada.
.
“Kalau habis memakai. Kemudian juga mengantongi artinya kena yang pemakai. Itu pidananya minimal 4 tahun maksimalnya 12 tahun. Tapi kalau kasus anak misalnya cuman pakai doang, maka harusnya bisa diversi,” jelasnya.
Tags: Benang KusutLAMPUNGNARKOBAPemberantasanpencegahanPergaulan bebasPintu Gerbang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.