Bandar Lampung (Lampost.co)–Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap di Lampung Timur pada Minggu, 22 Mei 2023 malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kedua pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis indekos dan minimarket, yang telah beraksi di 10 TKP.
“Pelaku Aji Riduan (32) dan Suhaili (27) warga Desa Melinting, Lampung Timur. Keduanya masuk dalam target operasi setelah beraksi lebih dari 10 TKP di Bandar Lampung,” ungkapnya. Senin, 22 Mei 2023.
Dennis mengatakan pelaku Suhaili sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang saat akan ditangkap. Namun pelaku menyerah setalah petugas mengeluarkan satu kali tembakan peringatan.
“Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Sementara di Tanggamus, aksi curanmor kembali terjadi di Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka. Aksi pencurian itu berlangsung pada Senin, 22 Mei 2023 dan terekam kamera CCTV.
“Motor saya parkir didepan rumah. Hanya sebentar saya masuk, lalu keluar motor sudah tidak ada,” kata korban pencurian, Dewi.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku melewati jalan Lintas Barat menuju ke arah Kecamatan Bandar Negeri Sumuong dengan berpakaian kaos bercelana jeans dan bertopi.
Pelaku berhasil membawa kabur motor metik merek honda beat dengan nomor polisi BE 6120 ZH berwarna putih list biru.
“Hari ini saya mau buat laporan ke kepolisian, dengan harapan motor bisa di temukan dan pelakunya bisa di tangkap,” kata Dewi.