Kotaagung (Lampost.co) — Seorang warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, inisial IP (25), diringkus karena kasus penggelapan motor. Pemuda itu dibekuk setelah membuat laporan palsu mengalami kecelakaan saat berada di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa, 20 Desember 2022.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, mengatakan tersangka menggelapkan motor korban Akhmad Munawir (42), pedagang di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, pada 9 Juli 2022.
“Awalnya tersangka datang ke rumah korban untuk membeli motor korban. Kemudian tersangka membawa motor itu dengan alasan ingin memberitahu orang tuanya,” kata Juniko, Rabu, 21 Desember 2022.
Namun, motor yang dibawanya itu tidak kunjung dikembalikan hingga delapan hari. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta. Motor korban itu ternyata telah dijual secara online dan bertemu di Lampung Barat.
“Motor itu masih dalam pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB),” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku delapan beraksi. Namun, tidak ada korban yang melapor.
“Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan