Gunungsugih (Lampost.co)– Jajaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggibesar, mengamankan seorang pelaku pembegalan berinisial IR (25) pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sebelumnya dua rekan pelaku, berinisial IN dan AN sudah diamakan terlebih dahulu oleh jajaran polisi setempat, pada 1 September 2023.
Pelaku IR merupakan warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng. Bersama dua rekannya, pelaku melancarkan aksi begal terhadal seorang siswi SMP di Jalan Sembilan, dekat kandang ayam di Dusun IV, Terbanggibesar, Lampung Tengah, pada 9 Agustus 2023.
“Kami mengamankan seorang DPO pelau pencurian dengan kekerasan terhadap murid SMP, dengan modus membuntuti korban. Selanjutnya pelaku muncul dari semak-semak untuk menghadang dan merampas motor korban secara paksa,” kata Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Edi Qorinas, Minggu, 11 Februari 2024.
Aksi begal itu terjadi pada awal Agustus 2023 lalu, saat korban pulang sekolah, kedua siswi SMP itu tidak sadar dibuntuti salah satu pelaku dari belakang. Setibanya di TKP, dua orang pelaku muncul secara tiba-tiba dari semak-semak dekat kandang ayam. Kemudian, disusul satu pelaku lain dari belakang yang memepet sepeda motor korban.
“Pelaku merampas motor merek Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BE-2016-HL milik korban. Setelah kami melakukan penangkapan terhadap IN dan AN, tersangka IR berhasil lolos saat akan ditangkap. Terakhir, kami mendapatkan informasi dari warga bahwa IR, terpantau ada di rumahnya. Saat itu juga kami bergerak menangkap IR,” ujarnya.
Edi mengatakan kawanan ini telah berulang kali melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.
Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Adi Sunaryo