• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Curi BBM Solar, Dua Buruh Perusahaan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

webadmin by webadmin
18/11/23 - 13:40
in Kriminal
A A
Curi BBM Solar, Dua Buruh Perusahaan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Gunungsugih (Lampost.co) — Dua buruh perusahaan diamankan Tekab 308 Polsek Terbanggibesar. Pelaku DV (21) dan YR (23) tepergok satpam sedang menenteng jeriken berisi solar dari mesin irigasi banana 12a Pg1 PT Great Giant Food (GGF) Lampung Tengah.

“Para pelaku mencoba menggelapkan solar, namun aksinya gagal karena tepergok Satpam patroli. Setelah diselidiki, ternyata para pelaku pekerja di PT GGF.” kata Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 November 2023.

Edi menjelaskan, kronologi bermula saat DV dan YR mengendarai sepeda motor dan menenteng sebuah jeriken di kawasan PT GGF yang berlokasi di Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Rabu, 08 November 2023, pukul 18.30 WIB.

Para pelaku tepergok dan dicurigai oleh pihak keamanan PT GGF. “Satpam langsung mengejar para pelaku untuk memeriksa isi jerigen yang mereka bawa,” ujarnya.

Edi mengatakan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kedua pelaku dengan satpam menggunakan sepeda motor. Namun, belum sempat tertangkap, para pelaku langsung menjatuhkan jeriken berisi solar yang mereka bawa.

Satpam langsung mengamankan barang bukti dan melaporkannya ke polisi. “Setelah kami terima laporan dari satpam, dan dari hasil penyelidikan, para pelaku adalah pekerja di perusahaan itu,” kata Edi.

Pelaku DV berasal dari Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, sementara YR merupakan warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. “Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing-masing,” kata dia.

Kepada petugas, keduanya mengaku sudah mengambil solar milik perusahaan sedikitnya 2 jeriken atau sekitar 70 liter, senilai Rp1 juta. Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, hukuman penjara maksimal 5 tahun,” kata Edi.

Deni Zulniyadi

Tags: KRIMINALLAMPUNGTENGAH
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

by Delima Napitupulu
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.