Krui (Lampost.co)–Polisi akhirnya menangkap buronan (DPO) kasus pencurian gabah di Pesisir Barat, DS (15), setelah dua minggu melarikan diri. Penangkapan pencuri gabah itu berlangsung di Pekon Balai Tanjung Jati, Kecamatan Pesisir Selatan pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin mengatakan sebelumnya, petugas telah menangkap dua rekan pelaku yakni RA (18) dan RK (14), pada Minggu (4/2). Mereka tertangkap usai mencuri tiga karung gabah seberat 125 kilogram di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa.
Kemudian setelah menginterogasi kedua pelaku, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah menangkap DS setelah mendapatkan informasi tentang keberadaannya.
“Kasus pencurian tersebut terjadi Pada Minggu Tanggal 4 Februari 2024 sekitar jam 01.30 Wib,” kata Mahdum, Senin, 26 Februari 2024.
Mahdum mengatakan saat ini seluruh pelaku pencuri gabah berada di Mapolsek Pesisir Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Petugas masih akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, DS dan kedua pelaku lain telah melanggar pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena himpitan ekonomi. Ketiganya merupakan pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan gabah curian sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan petugas.