Sukadana (Lampost.co) — Jajaran Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur meringkus curanmor asal Sukadana, pelaku menyerah tanpa ada perlawanan.
Polisi berhasil ringkus pelaku usai menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan.
Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono mengatakan pelaku DM (20) merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Hampir genap 1 bulan, setelah kejadian, kami, berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor wilayah hukum Polsek Pekalongan, Lampung Timur,” ujar AKP Yugo Laksono, Jumat, 23 Februari 2024.
“Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam, dengan Nomor Polisi BE 4100 PC, milik FN (24) warga Kecamatan Pekalongan,” ungkapnya.
“Peristiwa kejahatan yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2023 lalu, tersangka dengan cara mengambil sepeda motor, saat bersampingan dengan rumah korban,” paparnya.
Menurutnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp14 juta rupiah, kemudian segera melaporkannya ke Mapolsek Pekalongan, Lampung Timur.
“Tersangka awalnya berhasil teringkus oleh Personil Polsek Probolinggo, kemudian dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, DM mengakui terlibat dalam aksi curanmor asal Pekalongan,” kata dia.
Tersangka DM yang merupakan seorang DPO, saat ini tengah menjalani proses penahanan Mapolsek Purbolinggo, karena terlibat dalam kasus hukum yang berbeda.