Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi menangkap 2 pemuda berinisial AS (27) dan DS (24) karena tepergok membawa sabu-sabu. Keduanya baru saja membeli barang haram tersebut dari seseorang secara online dengan cara pemetaan (mapping) tempat.
Kapolsek Tanjungsenang, Ipda Alan Ridwan mengungkapkan, keduanya merupakan warga Bumi Waras, Bandar Lampung. Keduanya tertangkap oleh polisi yang sedang patroli di Jalan Tirtaria, Way Kandis, Tanjung Senang.
“Keduanya tertangkap personel yang sedang patroli hunting Minggu malam kemarin (15/09),” katanya, Kamis, 19 September 2024.
Alan menjelaskan, kedua pemuda itu menunjukkan perilaku mencurigakan saat melihat tim patroli yang melintas. Melihat hal itu polisi pun menghentikan sepeda motor pelaku untuk melakukan pemeriksaan.
Saat menjalani pemeriksaan, personel menemukan 1 plastik klip kecil berisikan sabu-sabu. Barang haram itu tersembunyi pada kantong jaket pelaku AS.
“Dua pemuda ini seperti takut ketika ada petugas yang patroli, akhirnya saat polisi menggeledah menemukan sabu-sabu di kantong jaket,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu tersebut baru saja dibeli dengan cara mapping. Kemudian pelaku berencana menggunakan sabu tersebut di rumah kakaknya di Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.
“Mereka belinya patungan Rp150 ribu dan mau dipakai bersama di rumah kakaknya,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 paket plastik klip kecil sabu, 2 unit hand phone, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT putih. Atas perbuatannya mereka terjerat Pasal 112 subsider Pasal 114, Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.