• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 23/09/2025 21:16
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dua Pencuri Alat-Alat Bengkel di Way Kanan Dibekuk tanpa Perlawanan

webadminbywebadmin
04/01/23 - 15:37
in Kriminal
A A
Dua Pencuri Alat-Alat Bengkel di Way Kanan Dibekuk tanpa Perlawanan

Way Kanan (Lampost.co) — Satreskrim Polsek Banjit, Polres Way Kanan, meringkus terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di salah satu bengkel Lingkungan V, Dusun Sindangsari, Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Way Kanan. Penangkapan dua pelaku curat itu berdasarkan laporan korban Vefy pada Minggu, 1 Januari 2022, ke Polsek Banjit.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 30 Desember 2021, pukul 17.30 WIB, Vefy menutup bengkel tempat korban bekerja dan meninggalkan bengkel serta rumah di samping bengkel menuju rumah orang tua korban.

Setelah itu, pada Jumat, 31 Desember 2021, pukul 08.00 WIB, korban datang ke bengkel dan melihat gudang penyimpanan barang dalam kondisi rusak dan terbuka.

Karena merasa ada yang tidak beres lalu korban dan saksi mengecek dan mendapati alat-alat elektronik, seperti satu unit mesin poles body merek Fisch warna kuning, satu unit mesin gerinda merek Modern warna silver, satu unit mesin bor tangan merek Bull hilang. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa kunci ring pas, satu buah obeng, satu buah CDI motor Yamaha Jupiter Z, dan satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

Sementara itu, kronologis penangkapan pada Senin, 2 Januari 2023, pukul 19.30 WIB. Tekab Presisi 308 Polsek Banjit menangkap tersangka NR alias Ali di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka AS alias Otong yang domisilinya masih satu kelurahan dengan Ali.

“Tersangka inisial NR alias Ali (33) dan AS alias Otong (25) keduanya berdomisili di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit. Saat penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Kedua pelaku dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.

Muharram Candra Lugina

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung: Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Harus Tepat Sasaran

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka, Senin...

Wakil Ketua MPR RI

Perkuat Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wujudkan Perlindungan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten terlaksanakan. Ini untuk mewujudkan sistem...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Modus 3 Petinggi PT. LEB Rugikan Negara Rp200 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka. Ketiganya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.