Bandar Lampung (Lampost.co): Anggota Polsek Panjang menangkap dua remaja inisial RZ (17) warga Lampung Selatan dan PS (17) warga Bandar Lampung. Polisi menangkap kedua pelaku karena membobol rumah milik DA (16) warga Pidada, Panjang pada 18 Mei 2024.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengungkapkan, pelaku RZ tertangkap Rabu dini hari 29 Mei 2024 saat berada di warung di Jalan Yos Sudarso, Panjang. Sementara PS tertangkap di Teluk Ambon, Panjang.
“Petugas menangkap keduanya di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung,” katanya, Kamis, 30 Mei 2024.
Martono menjelaskan kedua pelaku melakukan pemantauan lebih dahulu sebelum menjalankan aksi. Setelah korban mulai lengah, pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah korban.
Kedua pelaku masuk ke rumah dengan memanjat pagar dan menyelinap melalui atap. Melalui sela-sela atap kedua pelaku berhasil masuk dan turun di salah satu kamar rumah yang kosong.
“Korban sempat curiga ada pergerakan di rumah. Namun, korban mengira hal tersebut berasal dari aktivitas bibinya,” ujar dia.
Saat berhasil masuk, pelaku menyadari jika pemilik rumah belum tertidur di dalam kamar. Meski begitu, kedua pelaku tetap nekat melanjutkan aksinya dengan bersembunyi di balik sofa ruang tamu.
“Kurang lebih pelaku sembunyi selama 1 jam sampai korban benar-benar tidur,” kata Martono.
Setelah memastikan korban sudah tidur, pelaku diam-diam menyelinap ke dalam kamar. Dari kamar korban, pelaku menggondol 2 unit handphone dan uang Rp700 ribu yang berada di dompet korban.
“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih terus kami dalami keterangan keduanya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.